Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1075
Title: Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Perwakafan di Indonesia tentang Penghimpunan Wakaf Uang (Studi Kasus: Bank CIMB Niaga Syariah)
Authors: Amalia Rahma Pangastuti, 16110814
Advisor: Sulton Antus Nasruddin Mohammad
Issue Date: 2020
Publisher: Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta
Abstract: Jumlah umat Islam di Indonesia merupakan aset terbesar dalam penghimpunan dan pengembangan wakaf uang, namun kurangnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf uang menjadikan wakaf uang masih menjadi pilihan minoritas masyarakat untuk berwakaf. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) memiliki peran penting dalam menghimpun dana dan memberikan promosi dalam perkembangan perolehan wakaf uang di Indonesia. Salah satunya adalah Bank CIMB Niaga Syariah sebagai Unit Usaha Syariah terbesar di Indonesia yang telah bergabung menjadi LKS PWU dan ikut serta mengupayakan berkembangnya perolehan wakaf uang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif. Pengumpulan data berasal dari wawancara kepada pihak yang terikat dengan pengelolaan wakaf uang di Bank CIMB Niaga Syariah serta mengumpulkan data dan mengkaji berbagai sumber tertulis yang terkait dengan praktik wakaf uang di Bank CIMB Niaga Syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Mekanisme penghimpunan wakaf uang dalam hukum Islam adalah dengan disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar‟iy dan nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan. Sedangkan mekanismenya berdasarkan Perundang-Undangan adalah Wakif hadir di LKS PWU untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya dan menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS PWU, lalu dana wakaf yang terhimpun di LKS PWU selanjutnya dikelola dan dikembangkan oleh nadzir pada sektor usaha produktif yang menguntungkan dan sesuai dengan prinsip syariah.. Kedua, Praktik wakaf uang yang dilakukan bank CIMB Niaga Syariah adalah Wakif melakukan penyetoran dana wakaf secara langsung maupun tidak langsung melalui program atau jasa layanan di CIMB Niaga Syariah, lalu dana tersebut akan disetorkan ke rekening Giro berakad wadi‟ah milik mitra Bank – yaitu Nazhir, kemudian Nazhir akan mengelola dalam bentuk investasi di lembaga keuangan syariah dan mendapatkan bagi hasil yang akan disalurkan kepada mauquf „alaih. Ketiga, Dalam tugasnya sebagai LKS PWU, Bank CIMB Niaga Syariah telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Hukum Islam dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1075
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
16110814.pdf
  Restricted Access
3.18 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.