Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1101
Title: Konsep Toleransi Beragama Perspektif Ahmad Musthafa Al-Maraghi (W. 1952 M) (Studi Ayat-Ayat Toleransi Dalam Tafsîr Al-Marâghî)
Authors: Khoirul Bariyah, 16210745
Advisor: Arison Sani
Issue Date: 2020
Publisher: Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta
Abstract: Al-Qur’an bisa dikatakan sebagai kitab toleransi, karena berbagai macam bentuk toleransi sudah dijelaskan dalam dalam Al-Qur’an mulai dari tataran inklusuvisme, pluralisme, hingga multikulturalisme. Toleransi antar umat beragama memiliki empat prinsip dasar di dalam Al-Qur’an diantaranya ialah tidak ada pemaksaan dalam beragama, kebebasan memilih dan menentukan keyakinan, tidak adanya larangan dalam bekerja sama dengan orang yang tidak sepaham, dan yang terakhir mengakui adanya keberagaman. Al-Qur’an dalam perjalananya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, tetapi dalam realitanya tidak dapat di pungkiri bahwa masih ada kalangankalangan yang melakukan tindakan intoleransi, seperti kasus pengusiran biksu oleh sekelompok warga di desa Babat, Legok, Tangerang, Banten, 2018. Hal seperti ini menunjukkan adanya masalah yang ditimbulkan dari melunturnya nilai-nilai toleransi beragama dalam konteks masyarakat di Indonesia, dan peneliti melihat masalah yang demikian ini sebagai masalah serius yang harus dilihat kembali akar masalah utamanya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka atau library research, dengan metode penelitian deskriptif-analitis yaitu pemaparan objek penelitian secara gamblang dan transparan. Selanjutnya untuk mengkaji ayatayat toleransi dalam Al-Qur’an peneliti menggunakan metode tematiknya al- Farmawî yang digunakan sebagai landasan analisis memahami ayat toleransi dalam Tafsîr Al-Marâghî. Hasil penelitian yang didapat dari pemahaman tematiknya al- Farmawî sebagai metode analisis memahami Tafsîr Al-Marâghî tentang konsep toleransi beragama ialah memberikan kebebasan beragama, mengakui adanya pluralitas agama, serta menghormati keyakinan dan eksistensi agama lain. Selanjutnya batasan toleransi beragama dapat di pahami dengan tidak mempertaruhkan akidah, tidak menebar kebencian, dan tidak memaksakan kaum lain untuk memeluk Islam. Dari sini dapat dimengerti bahwa konsep toleransi beragama yang dibangun Ahmad Musthafa al-Maraghi ini sampai pada tataran kedua yakni pluralisme, belum sampai pada tataran ketiga multikulturalisme, yakni toleransi yang lebih menyentu kultur budaya, seperti Indonesia yang beragam ini.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1101
Appears in Collections:Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
16210745.pdf
  Restricted Access
2.08 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.