Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1179
Title: Strategi Menjaga Pertumbuhan Bank Syariah di Tengah Pandemi Covid-19
Authors: Syarif Hidayatullah
Issue Date: 23-Jul-2020
Publisher: Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Tulisan ini bermaksud menjelaskan sekilas tentang strategi menjaga pertumbuhan Bank Syariah di Tengah Pandemi COVID-19. Bank Syariah adalah Lembaga Keuangan yang kegiatannya untuk mewujudkan kemaslahatan materi melalui pengumpulan dana dan pengeluarannya yang sesuai dengan syariah. Pertumbuhan perbankan syariah relatif cepat setelah dikeluarkannya peraturan yang mengatur tentang perbankan syariah oleh Biro Perbankan Syariah Indonesia sejak tahun 2001. Perbankan syariah beberapa tahun belakangan ini sedang naik daun dipicu dengan besarnya keinginan masyarakat untuk mendapatkan kehalalan dalam berbenturan dengan perbankan. Munculnya Bank-bank Islam merupakan fenomena ekonomi utama zaman kontemporer yang dapat disebut sebagai zaman kebangkitan Islam, meskipun masih memiliki keterbatasan, misalnya dari sisi sumber daya insani, baik dari segi kualitas, maupun kuantitasnya. Berhubungan dengan Pandemi COVID-19, Indonesia salah satu dari sejumlah Negara yang terdampak COVID-19 tersebut, termasuk perbankan syariah. Dalam rangka meminimalkan dampak COVID-19, termasuk di sektor industri perbankan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Perbankan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran corona virus disease 2019 menerbitkan POJK No. 11/POJK. 03/2020. Kebijakan stimulus yang dimaksud terdiri atas kebijakan penilaian hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran utang, pinjaman masih harus dibayar, tetapi diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan dengan bank. Ini berlaku untuk debitur Non-UKM dan UKM, dengan masa berlaku hingga satu tahun dari 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021. Pelaksanaannya tergantung pada kebijaksanaan masing-masing bank. Selanjutnya POJK No. 18/POJK. 03/2020 mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas system keuangan, terutama di sektor perbankan, ancaman pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19. OJK memerintahkan kepada Bank melakukan merger, konsolidasi, pengambil alihan dan atau integrasi dari membina merger, konsolidasi, akuisisi, atau integrasi. Kebijakan selanjutnya tentang industry perbankan yang dikeluarkan oleh otoritas selama PSBB (SP 26/DHMS/OJK/IV/2020), OJK meminta lembaga jasa keuangan untuk bekerja dengan jumlah minimum karyawan sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja. Pandemi COVID-19 terhadap memiliki dampak terhadap manajemen strategi operasional perbankan perbankan syariah, semua bank syariah menerapkan stimulus ekonomi terkait pembiayaan restrukturisasi untuk nasabah yang terkena dampak pandemi COVID-19 berdasarkan POJK No. 11/POJK. 03/2020. Selain itu juga dilakukan pengembangan aplikasi digital mobile banking. Untuk menjaga pertumbuhan Bank Syariah di tengah pandemi COVID-19 ini, maka perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan dan produk serta inovasi dari Bank Syariah dengan tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1179
Appears in Collections:Artikel S2 Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Dr. Syarif Hidayatullah.pdf427.27 kBAdobe PDFView/Open


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.