Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1237
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMulfi Aulia-
dc.contributor.authorLanthi Mawaddah, 16110836-
dc.date.accessioned2021-03-18T04:36:34Z-
dc.date.available2021-03-18T04:36:34Z-
dc.date.issued2020-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1237-
dc.description.abstractAkad ulang mudhârabah sendiri sudah sering dipraktikkan oleh perbankan syariah, bahkan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai akad ulang mudhârabah ini yang tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia NO: 115/DSNMUI/ IX/2017 Tentang Akad Mudhârabah. Namun dalam praktiknya ini ada beberapa praktisi yang masih mempertanyakan kebolehan dilakukannya akad ulang mudhârabah ini di perbankan syariah. Dalam hal ini, Hasanudin dan Jaih Mubarok dalam bukunya yang berjudul Fikih Mu􀂵amalah Maliyyah: Akad Syirkah dan Mudhârabah berpendapat bahwa akad ulang mudhârabah ini merupakan hal yang melampaui batas atau hal yang tidak seharusnya dilakukan (al-ta‘addî) oleh mudhârib (perbankan sayariah). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif bersifat teori dasar (Grounded Theory), pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode library research (metode kepustakaan). Dalam hal ini penulis memaparkan mengenai konsep mudhârabah dan konsep akad ulang mudhârabah. Sumber primer yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah buku Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh karya Wahbah al-Zuhaili, sedangkan untuk sumber sekunder penulis memperoleh dari buubuku, koran, jurnal, internet, dan sumber tertulis lainnya yang membahas mengenai akad mudhârabah dan akad ulang mudhârabah. Setelah meninjau akad ulang mudhârabah dalam fikih mu􀂵amalah menurut ulama mazhab, dapat disimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat dalam mengizinkan terjadinya akad ulang mudhârabah ini, ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah tidak melarang pelaksanaan akad ini, tapi ada ketentuan yang harus dipatuhi, namun ulama Syafi‘iyah melarang secara mutlak akad ulang mudhârabah ini. Sedangkan pada kesesuaian Fatwa DSN MUI dan tinjauan fikih mua􀂵malah menurut ulama empat mazhab terhadap akad ulang mudhârabah memiliki kesimpulan bahwa Fatwa DSN-MUI lebih sepakat dengan pendapat ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah karena pada zaman sekarang ini masyarakat membutuhkan transaksi dengan akad-akad baru, salah satunya yaitu akad ulang mudhârabah. Selama hal tersebut tidak mendatangkan ke-mudharatan dan memberikan manfaat bagi manusia maka hal tersebut dibolehkan oleh DSN-MUI.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectAkad Ulang Mudhârabahen_US
dc.subjectPerbankan Syariahen_US
dc.subjectLembaga Keuangan Syariahen_US
dc.titleTINJAUAN FIKIH MUA‘MALAH TERHADAP AKAD ULANG MUDHÂRABAH DAN PRAKTIKNYA PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIAen_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
16110836.pdf
  Restricted Access
1 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
16110836_Publik.pdf
  Restricted Access
1.77 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.