Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1239
Title: Pandangan Fikih Muamalat Terhadap Penjualan Kulit Hewan Kurban (Studi Kasus di Ciater Barat Kelurahan Ciater Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan Banten)
Authors: Mughirotul Hasanah, 16110841
Advisor: Mulfi Aulia
Issue Date: 2020
Publisher: Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta
Abstract: Kurban adalah perbuatan menyembelih hewan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan dilakukan pada waktu tertentu yaitu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik. Ibadah kurban merupakan ajaran untuk meneruskan syariat yang dibawa oleh Nabi Ibrahim. Mayoritas ulama memberi penjelasan mengenai pembagian daging kurban, bahwa yang paling utama adalah sebesar 1/3 bagian untuk dimakan, 1/3 untuk disimpan, dan 1/3 bagian dibagikan kepada faqir-miskin. Tidak ada ketentuan untuk dijual baik itu dagingnya, bulu, kulit dan sebagainya. Namun masyarakat ciater ini masih ada yang memandang bahwa menjual kulit boleh saja dengan berbagai macam alasan, maksudnya tidak menyalahi ketentuan aturan kurban itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemanfaatan kulit hewan kuraban bukan oleh pemiliknya dalam pandangan para ulama serta mengetahui apakah pemanfaatan kulit hewan kurban dilingkungan ciater barat ini sudah sesuai dengan hukum Islam atau belum. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah kualitatif yang berupa studi kasus. Data dalam penelitian ini diperoleh dari 1). Data primer yaitu wawancara dengan pihak yang menjadi objek penelitian yaitu masyarakat ciater barat atau tokoh agama masyarakat ciater barat. 2). Data sekunder merupakan sumber data pendukung yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Seperti: Bukunya Wahbah Az-Zuhaili: Fikih Islam Waadillatuhu, Mazhab dan buku-buku lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:, 1).Pada proses pemanfaatan kulit hewan kurban bukan olehpemiliknya ini tidak semua orang mendukung, ada pro dan kontra. Dalam hal ini ada 2 cara proses pemanfaatan kulit hewan kurban di ciater barat yaitu pertama, dengan cara menjualnya langsung kepada pedagang (penerima kulit). Kedua, dengan cara mensedekahkan kulit kepada para mustahiq yang memang membutuhkan kulit. 2).Bahwa di lingkungan ciater barat ini dalam proses pemanfaatan kulit hewan kurban nya telah sesuai dengan hukum fikih muamalah yaitu memanfaatkan nya dengan cara menghibahkan kepada masyarakat yang membutuhkan yang bisa mengelola nya dan ada juga yang menghibahkan kepada panitia.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1239
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
16110841.pdf
  Restricted Access
3.43 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.