Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/124
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHendra Kholid-
dc.contributor.authorHanna Elwiddah, 15110770-
dc.date.accessioned2019-11-07T06:11:42Z-
dc.date.available2019-11-07T06:11:42Z-
dc.date.issued2019-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/124-
dc.description.abstractHotel syariah adalah jasa penyedia akomodasi yang menerapkan prinsip-prinsip syariah pada sistem pelayanan, pengelolaan dan produkproduk yang ditawarkan. Hotel syariah merupakan jaringan inti dari industri pariwisata yag saat ini tengah berkembang pesat. Siti hotel termasuk salah satu dari banyak hotel yang bernuansa syariah. Namun permasalahannya, apakah prinsip-prinsip syariah yang diterapkan pada Siti Hotel telah sesuai dengan regulasi yang ada. Meskipun permasalahan ini pernah diangkat pada penelitian sebelumnya, tapi terdapat banyak perbedaan dengan penelitian penulis diantaranya objek dan subjek penelitian. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, deskriptif analisis dengan subjek penelitian penerapan prinsip-prinsip bisnis hotel syariah dengan sumber data Human Resources Departemen dan Sales Excekutif Siti Hotel by Horison Tangerang. Data dari penelitian ini di dapat dari hasil wawancara, observasi, kepustakaan dan media online. Hasil penelitian ini menunjukkan, Pertama, Berdasarkan Fatwa No 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, ada 7 prinsip yang mengatur tentang hotel syariah, dimana sebagian besar prinsip tersebut berkaitan tentang pengelolaan, pelayanan dan produk-produk hotel syariah. Kedua, Prinsipprinsip hotel syariah yang diterapkan oleh Siti Hotel diambil dari gabungan SMH (Standar Minimum Horison) yang terdiri dari 7 prinsip dan penambahan aturan yang disesuaikan dengan spesifikasi Siti Hotel sebagai hotel syariah. Ketiga, Siti Hotel secara legal belum dapat dikatakan hotel syariah, karena belum memiliki sertifikat syariah dari DSN-MUI, namun hingga kini Siti Hotel telah mengajukan proses sertifikasi tersebut, secara keseluruhan Siti Hotel hampir sesuai dengan ketentuan hotel syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI. Karena telah menerapkan beberapa prinsip-prinsip syariah seperti tidak tersedianya akses dan hiburan yang mengarah pada maksiat dan kemusyrikan, di seleksinya tamu yang check-in, dan tersedianya fasilitas untuk beribadah. Dikatakan hampir, karena hingga saat ini Siti Hotel masih menggunakan jasa lembaga keuangan konvensional dalam pelayananannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectBisnis Syariahen_US
dc.subjectHotel Syariahen_US
dc.subjectFatwa DSN-MUIen_US
dc.titleAnalisis Penerapan Prinsip-Prinsip Bisnis Syariah Pada Industri Perhotelan (Studi Kasus Siti Hotel By Horison Tangerang)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
15110770.pdf
  Restricted Access
3.26 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
15110770_Publik.pdf
  Restricted Access
3.1 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.