Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1270
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSulton Antus Nasruddin Mohammad-
dc.contributor.authorUlin Nadhiroh, 16110861-
dc.date.accessioned2021-06-10T04:02:24Z-
dc.date.available2021-06-10T04:02:24Z-
dc.date.issued2020-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1270-
dc.description.abstractBagi hasil (muzâra‟ah) adalah salah satu bentuk akad dalam kerjasama pertanian. Rasulullah tidak melarang praktik muzâra‟ah, bahkan menganjurkan demi terwujudnya kesejahteraan dalam perekonomian dan terbangunnya solidaritas antara kedua belah pihak yaitu antara penggarap dan pemilik lahan. Muzâra‟ah sebagai bentuk sistem bagi hasil yang harus dilakukan dengan memperhatikan rukun dan syarat-syarat serta ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur‟an dan As-sunnah. Tujuan penelitian ini adalah (1). Untuk menganalisa bentuk praktik sistem bagi hasil (muzâra‟ah) antara pemilik dan penggarap di Desa Kertonegoro. (2). Untuk menganalisa tinjauan fikih mu‟amalah terhadap praktik sistem bagi hasil (muzâra‟ah) antara pemilik dan penggarap di Desa Kertonegoro. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif bersifat deskriptif analisis, metode ini digunakan karena cocok dan relevan dengan objek penelitian. Data yang digunakan pada penelitian ini ialah data kualitatif yang bersumber dari data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan data skunder yang diperoleh melalui studi pustaka, yang berasal dari buku-buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik yang sering digunakan di Desa Kertonegoro adalah praktik maro, praktik maro atau bagi hasil (muzâra‟ah) yaitu ada dua macam. pertama, pemilik lahan bermodal tahan sedangkan penggarap bermodal jasa dan bibit. Pembagian hasil panen dibagi sesuai dengan kesepakatan. Kedua, pemilik lahan bermodal tahan dan bibit sedang petani penggarap bermodal jasa dan bibit. Hasil panen dikumpulkan jadi satu sebelum dibagi, hasil kotor dari panen tersebut dikurangi dahulu untuk modal yang telah diserahkan diawal, kemudian setelah itu dibagi sesuai dengan kesepakatan. (2) Akad bagi hasil di Desa Kertonegoro jika dianalisis dalam fikih Mu‟amalah sudah sesuai dengan syariat Islam karena akad sudah memenuhi rukun dan syaratnya. Kesesuaian itu tidak didasarkan pada hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam. Dapat diketahui bahwa di dalam „urf itu bisa menjadi suatu hukum apabila tidak bertentangan dengan hukum asalen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectFikih Mu’amalahen_US
dc.subjectAkad dan Muzâra’ahen_US
dc.titleTinjauan Fikih Mu’amalah Terhadap Praktik Muzâra’ah (Studi Kasus Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
16110861.pdf
  Restricted Access
2.36 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
16110861_Publik.pdf
  Restricted Access
1.15 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.