Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1283
Title: AKAD MUKHABARAH SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENGELOLAAN TANAH WAKAF PRODUKTIF MENURUT UNDANG-UNDANG NO 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Studi Kasus Tanah Wakaf Desa Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau)
Authors: Aisyah Zahro, 17110866
Advisor: Indra Marzuki
Issue Date: 2021
Publisher: Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta
Abstract: Latar belakang bahwa adanya tanah wakaf di Kecamatan Sinaboi Kepenghuluan Darussalam Kabupaten Rokan Hilir belum terkelola dengan produkti dan efektif, tanah wakaf tersebut belum bisa menghasilkan manfaat untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan sosial. Selanjutnya upaya dalam menjalankan tanah wakaf yang belum produktif agar menjadi tanah wakaf poduktif diperlukan adanya solusi alternatif yaitu dengan menggunakan salah satu akad yang sesuai dengan keadaan tanah wakaf tersebut, yakni akad mukhabarah, muzara’ah ataupun musaqah. Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan. Menggunakan metode kualitatif dalam bentuk deskriptif analisis. Penulis mengumpulkan data menggunakan teknik observasi, studi pustaka, wawancara, dan dokumentasi. Data yang didapat diolah menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menganalisis dan mendeskripsikannya. Hasil dari penelitian ini, Pertama, Pengelolaan tanah wakaf di Desa Kepenghuluan Darussalam menurut UU No 41 Tahun 2004 pasal 17 dan 21 tentang Wakaf sudah terlaksana dengan baik, tanah wakaf tersebut sudah melaksanakan prosedur pengadministrasian harta benda wakaf kepada pihak instansi yang terkait yang dilakukan oleh wakif kepada nadzir dihadapan pihak lembaga instansi, kemudian nadzir juga sudah melakukan pendaftaran tanah wakaf dengan melakukan ikrar wakaf secara lisan dihadapan PPAIW guna mendapatkan AIW (akta ikrar wakaf). Untuk prosedur pengelolaan dangan pengembangan tanah wakaf, menurut UU No 41 Tahun 2004 pasal 43 ayat 1 dan 2 bahwasannya pengelolaan tersebut belum sesuai, sebab pengelolaan tanah wakaf di Desa Kepenghuluan Darussalam belum dikelola dengan produktif dan efektif karena tanah sering terkena banjir, apabila ingin mengelola dan mengembangkan tanah harus membutuhkan biaya yang besar, sedangkan keadaan nadzir sama sekali belum memiliki dana yang cukup. Kedua, Solusi alternatif yang paling serasi adalah menggunakan akad mukhabarah, yakni 2 objek melakukan akad (pemilik lahan diwakilkan oleh nadzir dan penggarap) kemudian melakukan ijab qabul perjanjian mukhabarah berupa lisan maupun tulisan diatas materai. kemudian nadzir (wakil wakif) menyediakan lahan pertanian dan penggarap menyediakan bibit, penggarap yang memiliki keahlian dalam mengelola
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1283
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
17110866.pdf
  Restricted Access
4.07 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.