Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1316
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Nadjematul Faizah | - |
dc.contributor.author | Siti Fatimatu Zahra, 17110886 | - |
dc.date.accessioned | 2021-09-08T07:23:14Z | - |
dc.date.available | 2021-09-08T07:23:14Z | - |
dc.date.issued | 2021 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1316 | - |
dc.description.abstract | Skripsi ini bertujuan untuk menganalisa aturan pemberian dan pencabutan hibah menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, serta dasar pertimbangan Hakim atas ditolaknya gugatan pembatalan hibah yang diajukan ayah terhadap anaknya atas harta bersama setelah perceraian berdasarkan Putusan PTA Makassar Nomor 6/Pdt.G/2015/PTA.Mks. Penelitian kepustakaan, dengan jenis penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang, pendekatan hukum Islam dan pendekatan kasus. Dokumen utama berupa Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 6/Pdt.G/2015/PTA.Mks kemudian dianalisa dari sisi reasoning pertimbangan hukum hakim sehingga dapat diketahui kesesuaian penerapan Hukum materil dan formil dalam putusan Hakim. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa orang tua boleh menghibahkan harta kepada anaknya dengan memperhatikan keadilan antar anaknya. Ulama madzhab Hambali dan Muhammad dari madzhab Hanafi mengartikan adil dalam hibah dengan pembagian mengikuti aturan waris, menurut Jumhur Ulama adil diartikan dengan menyamakan pemberian anak laki-laki dan perempuan. Orang tua diperbolehkan menarik kembali hibah dari anaknya, sebagaimana dalam hadits Nabi Saw., pendapat para Ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, serta Pasal 212 KHI dan Pasal 714 Ayat 2 KHES. Pada perkara ini, Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan pembatalan hibah dengan pertimbangan utama Penggugat tidak menyerahkan bukti yang menguatkan gugatannya dan karena tidak ada persetujuan mantan istri untuk menarik kembali hibah dari harta bersama. Penulis berbeda pendapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim mengenai perlu persyaratan menarik hibah dalam surat hibah, kekuatan kesaksian para saksi yang dihadirkan para Tergugat, dan Pasal 210 Ayat 1 KHI yang dijadikan pertimbangan untuk penarikan hibah dari ayah kepada anak, serta Majelis Hakim yang luput mempertimbangkan gugatan Penggugat untuk menafsirkan makna Pasal 36 Ayat 1 UU Perkawinan. Namun karena tidak adanya pembuktian dari pihak Penggugat, penulis setuju atas putusan Majelis Hakim menolak gugatan pembatalan hibah pada perkara ini | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta | en_US |
dc.subject | Harta Bersama | en_US |
dc.subject | Pembatalan Hibah | en_US |
dc.subject | Putusan Pengadilan Agama | en_US |
dc.title | Tinjauan Hukum Gugatan Pembatalan Hibah Dari Ayah Kepada Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 6/Pdt.G/2015/PTA.Mks) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
Appears in Collections: | Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
17110886.pdf Restricted Access | 6.27 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy | |
17110886_Publik.pdf Restricted Access | 868.67 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.