Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1325
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorIsman Iskandar-
dc.contributor.authorIntan ‘Adila Faza, 17220054-
dc.date.accessioned2021-09-09T07:30:17Z-
dc.date.available2021-09-09T07:30:17Z-
dc.date.issued2021-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1325-
dc.description.abstractPada era kolonial, masyarakat Indonesia khususnya Suku Jawa banyak yang belum memahami agama Islam, baik karena belum ada dai yang mengajarkan Islam di sana atau karena tidak tertarik dengan ajaran Islam yang mana pada saat itu dakwah Islam dilakukan dengan cara-cara yang monoton dan terkesan sangat membosankan. Sosok KH. Ahmad Rifa’i muncul sebagai ulama yang mengusung konsep dakwah kreatif dan inovatif yaitu dengan menggunakan seni mengikuti jejak walisongo yang sudah terebih dahulu menggunakan dakwah dengan seni ini. Tetapi bertolak belakang dengan teknik dakwah seni yang dilakukan, KH. Ahmad Rifa’i banyak mengharamkan seni itu sendiri. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah penelitian sebelumnya membahas tentang dakwah dengan seni tari dan lagu yang tentunya dilakukan oleh dai kontemporer, dan untuk penelitian yang juga membahas KH. Ahmad Rifa’i perbedaannya terletak pada objek yang dikaji. Berbeda dengan penelitian ini yang membahas tentang dakwah menggunakan seni oleh KH. Ahmad, yang mana masalah kajiannya tertentu pada hukum seni menurut KH. Ahmad Rifa’i dan konsep dakwah seni. KH. Ahmad Rifa’i itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah warga Rifa’iyah, sedangkan objek yang diteliti adalah dakwah KH. Ahmad Rifa’i. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui klasifikasi hukum keharaman seni menurut KH. Ahmad Rifa’i. Penelitian ini dilakukan untuk menggali informasi bagaimana seni digunakan sebagai media dakwah KH. Ahmad Rifa’i. Selain itu, dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghapus stigma-stigma buruk tentang murid KH. Ahmad Rifa’i, yang kemudian disebut Rifa’iyah, yang selama ini tersebar di masyarakat. Seni dihukumi haram jika melanggar syariat agama menurut ulama salaf (bukan khalaf), namun jika tidak melanggar syariat maka keharaman seni dapat dicabut. Sedangkan seni yang digunakan sebagai media dakwah KH. Ahmad Rifa’i adalah syair atau bait. Hal ini dapat dilihat dari karyakarya KH. Ahmad Rifa’i yang telah dibukukan menjadi beberapa kitab berdasarkan materi yang dibahasen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectDakwahen_US
dc.subjectSyairen_US
dc.titleSeni sebagai Media Dakwah (Kajian Pemikiran Dakwah KH. Ahmad Rifa’i [W. 1286 H/1878 M] dalam Kitab Ri‘āyah al- Himmah)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
17220054.pdf
  Restricted Access
1.03 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
17220054_Publik.pdf
  Restricted Access
634.63 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.