Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1442
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMulfi Aulia-
dc.contributor.authorAlya Hanifah, 16110813-
dc.date.accessioned2021-10-18T05:39:45Z-
dc.date.available2021-10-18T05:39:45Z-
dc.date.issued2021-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1442-
dc.description.abstractIsu kehalalan suatu produk akan selalu melekat pada konsumen muslim termasuk di Indonesia. Sebagaimana fatwa MUI tentang penetapan produk halal yang dikeluarkan pada 30 Desember 2009 yakni “makanan, minuman, obat-obatan dan lain-lain yang akan dikonsumsi atau dipergunakan oleh umat Islam wajib diperhatikan dan diyakini kehalalan dan kesuciannya”. Bagi konsumen muslim, pangan halal berarti telah melalui proses sertifikasi halal oleh lembaga terpercaya seperti BPJPH yang hasilnya ditandai dengan pencantuman lambang halal pada setiap kemasan. Selain itu, lambang halal pun menandakan produk tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum syariah (halalan thoyyiban) sehingga dapat dikategorikan pangan tersebut sudah layak konsumsi bagi muslim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data kualitatif tentang proses pengadaan produk pangan impor dan kesesuaian produknya dengan UU JPH diperoleh melalui wawancara kepala toko, observasi dan dokumentasi gerai Indomaret wilayah Kabupaten Kuningan. Kemudian data direduksi, disajikan dan ditarik kesimpulan sehingga menghasilkan karya tulis ilmiah berupa Skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, ketentuan produk pangan impor yang dapat beredar di Indonesia menurut UU JPH yaitu mencantumkan label halal yang sesuai pada produknya dan memiliki nomor registrasi BPJPH untuk produk impor bersertifikat halal luar negeri. Kedua, produk yang dipasok ke Indomaret wilayah Kabupaten Kuningan berasal dari satu Distribution Center (DC) yaitu DC Cirebon sehingga dapat dipastikan semua produk yang dijual di gerai Indomaret wilayah tersebut, termasuk produk pangan impor, ialah sama. Ketiga, selama masa transisi lima tahun (Oktober 2014-Oktober 2019) ternyata kurang dimanfaatkan secara maksimal oleh beberapa importir untuk melaksanakan sertifikasi halal terhadap produknya. Buktinya pada tahun 2021 ini, yang artinya telah lewat dua tahun dari masa transisi, masih ditemukan produk yang tidak berlabel halal maupun berketerangan tidak halal di Indomaret wilayah Kabupaten Kuninganen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectHalalen_US
dc.subjectPangan Imporen_US
dc.titleAnalisis Kesesuaian UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Pada Pangan Impor Di Indomaret Wilayah Kabupaten Kuninganen_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
16110813.pdf
  Restricted Access
3.23 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
16110813_Publik.pdf
  Restricted Access
761.47 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.