Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1629
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorIffaty Zamimah-
dc.contributor.authorRizka Nanda Haswin Pratiwi, 14210603-
dc.date.accessioned2022-01-20T04:25:06Z-
dc.date.available2022-01-20T04:25:06Z-
dc.date.issued2020-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1629-
dc.description.abstractTulisan ini mengkaji persoalan ghuluw sebagai benih ekstremisme dalam beragama dalam Islam. Artikel ini berusaha untuk mengungkap makna ghuluw dan kemunculan sikap tersebut dalam sejarah Islam dan bagaimana respon Al-Qur‘an terhadapnya. Secara etimologi ghuluw berarti berlebih-lebihan dalam suatu perkara. Adapun Ghuluw secara istilah adalah model atau tipe keberagamaan yang mengakibatkan seseorang melenceng dari agama tersebut. Beberapa sikap yang dikategorikan sebagai ghuluw di antaranya adalah: fanatik terhadap suatu pandangan tertentu, berprasangka buruk terhadap orang atau kelompok lain dan bahkan bisa sampai kepada mengkafirkan orang lain. Semua sikap ini dilarang dalam agama Islam sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur‘an dan Sunnah Rasul. Islam adalah agama rahmatan lil „alamin, yang menekankan nilai-nilai kemuliaan, perdamaian, keharmonisan dan kesimbangan. Islam melarang umatnya bertindak ekstrem, melampaui batas, fanatis, dan melakukan kekerasan. Saat ini, di satu sisi, banyak pandangan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat mengarah pada sikap ekstrem, keras, dan literalis. Di sisi yang lain, ada kelompok yang berpandangan sangat longgar dan cenderung mengabaikan prinsip-prinsip utama dalam agama. Dua kelompok ini terus berkembang luas di kalangan umat Islam Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan du tafsir yaitu Tafsir Al- Kasyaf dan Tafsir Mafatih Al-Ghaib. Pemilihan tafsir karena sudah banyak penelitian yang mengambil tema Ekstremisme Agama namun belum banyak yang meneliti dari segi tafsir Al-Qur`an terlebih yang lebih kritis dan memberi ―rasa‖ baru dalam menafsirkan Al-Qur`an. Pemilihan kedua tafsir tersebut juga untuk melihat penafsiran dari ketiga mufasir yang memiliki sosio historis dan corak tafsir yang berbeda sehingga akan berpengaruh pada penafsiran. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) yakni pengumpulan data dengan cara membaca, menelaah buku dan literatur lainnya yang berhubungan dengan penelitian. Penelitian ini menggunakan metode analisis komparatif (analytical-comparative method) yaitu penelitian yang bersifat membandingkan. Penelitian ini dilakukan untuk mencari persamaan dan perbedaan dari ketiga tafsir yang menjadi objek dalam penelitian ini. xvii Setelah melakukan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa baik Az- Zamakhsyari maupu Ar-Razi sangat melarang bersikap ghuluw dalam bentuk apapun, baik itu ghuluw dalam bentuk akidah maupun ibadah. Terutama dalam hal akidah seperti pada QS. An-Nisa Ayat 171 dan Al- Maidah Ayat 77 yang mengatakan ghuluw dalam hal akidah adalah paling berbahaya karena pemujaan yang berlebih pada seseorang, dan hal itu akan menyebabkan orang menjadi musyrik dan di laknat Allah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectEkstremismeen_US
dc.subjectGhuluwen_US
dc.subjectAz-Zamakhsyarien_US
dc.subjectFakhruddin Ar- Razien_US
dc.titleEkstremisme Perspektif Al-Qur’an (Studi Komparatif Tafsir Al-Kasyaf Karya Az-Zamakhsyari dan Mafatih Al-Ghaib Karya Fakhruddin Ar-Razi)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
14210603.pdf
  Restricted Access
2.04 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
1420603_Publik.pdf
  Restricted Access
1.6 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.