Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1709
Title: Pandangan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Konsep Hermeneutika dalam Perspektif Pemikiran Nashr Hamid Abu Zaid (Studi Kasus Hukum Bunga Bank)
Authors: Budi Zulkarnaen, 217420285
Advisor: Syarif Hidayatullah
M. Dawud Arif Khan
Issue Date: 2021
Publisher: Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Nashr Hamid Abu Zaid (lahir: 1943-2010) adalah seorang warga Mesir. Ia seorang pemerhati Al-Qur’ān beralur kiri, juga seorang penulis produktif, akademisi, dan seorang teolog liberal terkemuka dalam dunia Islam. Melalui background pisau analisis hermeneutika yang diusungnya ia berpandangan bahwa bunga bank (fawā’id al-bunūk) tidak termasuk dalam kategori riba sebagaimana yang dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an, sebab riba yang diharamkan di dalam Al-Qur’ān adalah riba pra-Islam yakni riba yang berlipat ganda (adhʻāfan mudhāʻfa) bersifat pengandaan harta seiring perpanjangan tempo waktu bertambah pula nilai pembayaran yang di dalamnya mengandung unsur kezhaliman. Melalui pendekatan studi kasus dan komparatif analisis penulis berusaha menggali dan mengkaji sumber-sumber literatur di bidang syariah muamalah untuk meneliti dan menguji kebenaran argumentasi Nashr Hamid Abu zaid tersebut. Pada dasarnya mayoritas para ulama mengharamkan bunga bank dengan alasan bahwa setiap ziyādah (tambahan) pada setip pokok harta (ra’su al-māl) adalah riba. Di sisi lain dalil Al-Qur’ān yang di jadikan hujjah oleh Nashr Hamid Abu Zaid belum selesai dan final secara asbāb an-nuzûl sebab telah turun ayat-ayat yang lain setelahnya sebagai wahyu terakhir yang membantah terhadap pendalilan Nashr Hamid Abu Zaid. Adapun di antara ayat-ayat yang membantah hujjah Abu Zaid tersebut adalah surat al-Baqarah : 275-280 yang mengharamkan riba secara final. Untuk menguatkan hujjah tentang pengharaman bunga bank, penulis melakukan pengumpulan sumber data yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer penulis ambil dari beberapa buku karya langsung dari Nashr Hamid Abu Zaid, sementara data sekunder di hasilkan dari literatur-literatur tentang Nashr Hamid Abu Zaid, kajian dan penelitian para fuqaha dalam fikih muamalat tentang bunga bank, literatur hasil seminar dan fatwa-fatwa para ulama kontemporer serta peninjauan melalui referensi media dan jurnal tentang realisasi praktek bunga bank di setiap perbankkan konvensional maupun syariah. Dengan terkumpulnya data-data tersebut, maka penulis merumuskan kajian ini dalam dua hal, yakni: pertama, Bagaimanakah pandangan para Ulama terhadap hukum bunga bank (fawā’id al Bunūk) dan kedua, benarkah pandangan Nashr Hamid Abu Zaid bahwa istilah riba yang ada di dalam Al-Qur’ān adalah riba pra Islam yang berbeda dengan istilah bunga (fawā’id) yang ada di abad perbankan modern saat ini. Setelah mengadakan pengkajian yang mendalam, maka penulis menyimpulkan bahwa pendapat para ulama yang mengharamkan bunga bank lebih rajih dan valid dengan alasan karena himayah al-ummah (lebih menjaga kebaikan untuk umat) dengan meletakkan teori ihtiyath (berhati-hati) dan sadd adz-dzari’ah (menutup atau merintangi hal yang dapat berakibat kepada kerusakan). Sikap ini akan dapat menyelamatkan dan menghindarkan seorang muslim agar tidak memakan harta yang diharamkan oleh Allah. Disamping itu karena sudah ditemukannya solusi untuk menghindari bunga bank tersebut dengan banyak dan menjamurnya perbankan syariah diseluruh pelosok tanah air Indonesia. Maka mengambil pendapat Nashr Hamid Abu Zaid dalam kondisi saat ini adalah alasan yang tidak argumentative dan relevan.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1709
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
217420285-Budi Zulkarnaen.pdf
  Restricted Access
217420285-Tesis7.17 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.