Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1773
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Hendra Kholid | - |
dc.contributor.author | Risyda Nurul Qolbi, 18110959 | - |
dc.date.accessioned | 2022-08-26T08:00:07Z | - |
dc.date.available | 2022-08-26T08:00:07Z | - |
dc.date.issued | 2022 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1773 | - |
dc.description.abstract | Pada era revolusi digital, wakaf uang dan bisnis rintisan (startup) digital memiliki potensi besar di Indonesia. Wakaf uang disinyalir dapat menjadi alternatif pendanaan bagi perusahaan rintisan digital. Namun, solusi alternatif tersebut belum memiliki kepastian hukum khususnya terkait kesesuain syariah. Wakaf uang harus terjaga keabadiannya dan kemanfaatannya, sedangkan perusahaan rintisan digital memiliki risiko gagal tinggi. Praktik ini juga merupakan bentuk inovasi baru dan belum ditemukan keberadaannya dalam inklusi ekonomi syariah. Maka diperlukan kajian mengenai hal tersebut khususnya dalam perspektif fikih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan tinjauan fikih muamalah terhadap wakaf uang sebagai modal pendanaan perusahaan rintisan digital. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Sumber data kualitatif didapatkan dari library research dengan teknik analisis data normatif legal studies yang diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, mekanisme pemanfaatan wakaf uang sebagai alternatif modal bagi pelaku usaha bisnis rintisan (startup) digital dapat dilakukan dengan cara nazir wakaf uang menghimpun dana wakaf uang melalui LKS-PWU dengan sistem waqf crowdfunding dari wakif. Nazir wakaf uang selanjutnya berkewajiban mengelola dana wakaf uang sebaik-baiknya diantaranya dengan menginvestasikan dana wakaf uang ke perusahaan rintisan secara langsung dan dengan investasi tidak langsung, yakni kerjasama dengan LKMS/KSPPS. Kemudian bagi hasil dibagi sesuai rasio penyertaan modal. Kedua, analisis tinjauan fikih muamalah menunjukkan bahwa pemanfaatan dana wakaf uang sebagai modal pendanaan perusahaan rintisan digital hukumnya jawaz (boleh) dengan syarat nazir wakaf uang harus melakukan analisis bisnis dan kelayakan investasi serta mitigasi kerugian sebelum melakukan investasi. Mekanisme harus dilaksanakan dengan memenuhi seluruh ketentuan rukun dan syarat terkait wakaf uang, serta menyempurnakan akad-akad yang terbentuk dalam mekanisme tersebut sesuai regulasi yang ada. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta | en_US |
dc.subject | Fikih Muamalah | en_US |
dc.subject | Wakaf Uang | en_US |
dc.subject | Perusahaan Rintisan (Startup) Digital | en_US |
dc.title | TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP WAKAF UANG SEBAGAI MODAL PENDANAAN PERUSAHAAN RINTISAN DIGITAL | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
Appears in Collections: | Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
18110959.pdf Restricted Access | 2.09 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy | |
18110959_Publik.pdf Restricted Access | 882.41 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.