Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1818
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSiti Widya Umiyati-
dc.contributor.authorAvrilia Ayu Syadillah, 18110921-
dc.date.accessioned2022-09-07T06:34:39Z-
dc.date.available2022-09-07T06:34:39Z-
dc.date.issued2022-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1818-
dc.description.abstractTransaksi jual beli online telah berkembang pesat di Indonesia. Dapat dilihat dari banyaknya online shop yang menjamur di internet. Instagram merupakan salah satu media sosial yang melakukan transaksi jual beli online. Pemerintah telah menjamin hak-hak konsumen melalui undang-undang. Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen dengan melakukan penipuan jual beli online di instagram. Maka penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui mekanisme transaksi jual beli online di instagram dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami penipuan dalam transaksi jual beli online di instagram. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakkan adalah studi pustaka dan wawancara sebagai data pendukung. Sumber data dengan bahan hukum primer dan sekunder. Dan analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama mekanisme yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli online yaitu: konsumen melihat iklan pada instagram stories milik penjual. Kemudian konsumen mengikuti akun penjual barang yang ingin dibeli. Konsumen melihat produk yang ingin dibeli terlebih dahulu. Setelah konsumen menyatakan cocok terhadap suatu barang, konsumen bisa mengirimkan pesan ke no whatsaap yang tertera pada biodata akun penjual untuk melakukan pemesanan. Kemudian konsumen melakukan transfer ditujukkan kepada penjual. Penjual melakukan proses pengiriman. Barang dikirim kepada pihak konsumen melalui layanan ekspedisi. Kedua, perlindungan konsumen terkait penipuan jual beli online di instagram dapat dikenakan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, pelaku dapat dijerat sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 serta konsumen dapat melaporkan pelaku usaha yang melakukan penipuan jual beli online melalui YLKI atau BPKN.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Konsumenen_US
dc.subjectJual Beli Onlineen_US
dc.subjectPenipuanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI INSTAGRAMen_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
18110921.pdf1.56 MBAdobe PDFView/Open


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.