Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1921
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuzayanah-
dc.contributor.authorNafadz Nabilah, 16110844-
dc.date.accessioned2022-10-06T02:55:54Z-
dc.date.available2022-10-06T02:55:54Z-
dc.date.issued2020-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1921-
dc.description.abstractPenelitian ini dianalisis menggunakan teknik analisis secara kualitatif, menggunakan pola pikir deduktif yang berarti menggunakan pola pikir yang berpijak pada teori-teori yang berkaitan dengan permasalahan, kemudian dikemukakan berdasarkan faktafakta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum wakaf uang menurut Imam Abu Hanifah boleh berdasarkan „urf dan harus diistibdalkan (konversi) terlebih dahulu, sedangkan Imam Syafi‟i tidak membolehkan wakaf uang karena wakaf uang tidak menjamin dalam mengabadikan atau mengekalkan harta wakafnya. Dalam penerapan wakaf berjangka terdapat perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i. Imam Abu Hanifah memperbolehkan praktik wakaf berjangka karena Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya). Sedangkan Imam Syafi‟i tidak memperbolehkan praktik wakaf berjangka, karena wakaf itu benar-benar terjadi bila orang yang mewakafkan bermaksud mewakafkan barangnya untuk selama-lamanya dan terus menerus.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectwakaf uangen_US
dc.subjectWakaf Temporeren_US
dc.titleWakaf Uang Dan Relevansinya Dengan Penerapan Wakaf Temporer Di Indonesia (Kajian Pendapat Imam Abu Hanifah Dan Imam Syafi‟i)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
16110844.pdf
  Restricted Access
1.53 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.