Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1932
Title: Implementasi Murabahah Bil Wakalah Pada Produk Pembiayaan Multiguna (Studi Kasus Bank BJB Syariah KCP Bantar Gebang)
Authors: Mar’atus Sholiha, 18110931
Advisor: Muzayanah
Issue Date: 2022
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Penelitian ini memiliki latar belakang tentang maraknya pinjaman online yang membuat masyarakat terlilit dengan hutang, serta informasi yang minim terkait mengenai produk multiguna karena objek pembiayaan masih sangat umum sekali, serta survei terhadap beberapa orang yang tidak memilih pembiayaan syariah karena menurutnya Bank syariah masih mengandung unsur riba. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di Bank BJB Syariah KCP Bantar Gebang dengan teknik pengumpulan data kualitatif yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian data tersebut dianalisis menggunakan metode Studi kasus. Sumber Data yaitu Field research (penelitian lapangan) yang menjadi sumber data utama dalam penelitian ini. yang berarti bahwa sumber data yang diperoleh dari lapangan penelitian, yaitu Sumber Data Primer dan Data Sekunder. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui SOP pembiayaan Murabahah iB Maslahah Bank BJB Syariah KCP Bantar Gebang serta untuk mengetahui kesesuaian SOP dengan Fatwa. Hasil penelitiannya yaitu Bank BJB Syariah perlu penyesuaian kembali terkait produk pembiayaan multiguna dengan merujuk pada ketentuan akad Murabahah Bil Wakalah sebagaimana yang tertera dalam fatwa DSN MUI No 111/DSN-MUI/IX/2017 bahwa dalam hal jual beli itu Bank sebagai penjual seharusnya mempunyai barang yang akan dijual. Selanjutnya, terkait dengan fatwa berikutnya xviii yakni di sini Bank memakai murabahah bil wakalah, namun ada beberapa butir yang wakalahnya belum diterapkan. Wakalah yang dilakukan oleh Bank, Bank memberikan uang kepada nasabah, hal ini karena risiko pada akad wakalah akan meningkat. Sesuatu yang dikhawatirkan yaitu ketika nota pembelian yang dimanipulasi dengan kuitansi lain. Maka Bank seharusnya tidak memberikan uang kepada nasabah karena esensi kepemilikan bisa berpindah walaupun barangnya masih di tempat penjual/suplier jadi sebenarnya pihak Bank dapat membeli barang dari supplier dengan hanya melalui via telepon saja. Kesesuaian akad murabahah dalam produk multiguna yang terjadi di Bank BJB Syariah KCP Bantar Gebang dengan Fatwa DSN MUI No. 111/DSN-MUI/2017 tentang Jual Beli Murabahah dan Fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah terdapat beberapa ketidaksesuaian.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1932
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
18110931.pdf
  Restricted Access
1.34 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.