Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2040
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAli Mursyid-
dc.contributor.authorLia Nurlia Ajizah, 18210997-
dc.date.accessioned2022-10-25T05:34:46Z-
dc.date.available2022-10-25T05:34:46Z-
dc.date.issued2022-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2040-
dc.description.abstractHadirnya wacana legalisasi miras di Indonesia sempat menjadi perbincangan hangat dan kontroversial di berbagai kalangan. Pihak pendukung mengklaim bahwa legalisasi miras bagian dari kearifan lokal setempat sehingga layak untuk disahkan. Sementara mayoritas muslim se-Indonesia menolak kebijakan tersebut dengan berbagai pendekatan. Gejolak ini menarik untuk dikaji guna membumikan Al-Qur’an yang sejak jauh hari melarang khamr diperjualbelikan. Maka penulis mencoba untuk menemukan dan mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang terkait dengan investasi miras dengan pendekatan yang dapat memecahkan berbagai jenis masalah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis kualitatif berbasis studi pustaka (library research), dengan mengambil data primer yaitu Tafsir Al-Taḥrīr wa Al-Tanwīr karya Ibnu ‘Āsyūr (w. 1899 M), dan Tafsir Al-Munīr karya Wahbah al-Zuhailī (w. 2015 M). Selanjutnya penulis menerapkan teori dari metode tafsir maqāṣidī Waṣfī ‘Āsyūr Abū Zaid (l.1975 M), beserta beberapa bahan tambahan yang mendukung penelitian ini sebagai data sekunder. Kemudian penulis memilih metode deskriptif-analitik dan teknik dokumentasi untuk mengetahui perbedaan maqāṣid Al-Qur’an yang terkandung dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan investasi miras. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi merupakan hal yang baik apabila tetap berpegang pada dalil-dalil agama. Namun, investasi yang mengandung muḍarat dan membahayakan seperti miras, maka hal tersebut dilarang oleh syariat. Maqāṣid ‘ammah dari empat ayat yang berkaitan dengan investasi miras adalah Al-Qur’an mengarahkan perbaikan perekonomian dengan menganjurkan pencapaian maṣlahat dan menghindari mafsadat. Sedangkan maqāṣid khāṣṣah dan kontekstualisasi dari setiap ayatnya meliputi: (1) QS. Yūsuf [12]:47-49; investasi sebagai salah satu alternatif terbaik untuk mengantisipasi apa yang akan terjadi di masa depan dengan mengadakan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui edukasi investasi di pasar modal, (2) QS. Al-Nisā’ [4]: 29; prinsip investasi dalam islam sebagai sarana kemaslahatan guna mencapai riḍa Allah dan beribadah kepada-Nya, (3) QS. Al-Nisā’ [4]:9; hendaknya setiap individu berupaya untuk tidak meninggalkan generasi lemah dengan upaya menjadi generasi milenial yang melek investasi. (4) QS. Al-Baqārah [2]: 219; memberlakukan investasi miras hanya pada wilayah tertentu.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectLegalisasi mirasen_US
dc.subjectkearifan lokalen_US
dc.titleLegalitas Investasi Miras Perspektif Al-Qur‟an (Aplikasi Teori Tafsir Maqāṣidī Wasfī „Āsyūr Abū Zaid)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
18210997.pdf
  Restricted Access
2.73 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.