Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/205
Title: Paradigma Waktu Dalam Al-Qur'an Studi Tafsir Tematik
Authors: Niskaromah, 205410227
Advisor: Huzaemah Tahido Yanggo
Asep Saepudin Jahar
Issue Date: 2014
Publisher: Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Niskaromah, Paradigma Waktu (Studi Tafsir Tematik tentang Term Waktu dalam Al-Qur‟an) dengan rumusan masalah utama “Bagaimana konsep waktu menurut Al-Qur‟an terkait dengan penunujukan term waktu?” Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan eksplanasi, komperatif dan analisis. Dalam dunia ilmu pengetahuan peristiwa big bang sekitar 13,7 milyar tahun lalu ditengarai sebagai awal lahirnya waktu bersamaan dengan hadirnya ruang dan materi di alam raya ini. Al-Qur‟an tidak memberi penjelasan secara jelas tentang awal terbentuknya waktu, namun apabila keberadaan waktu bersamaan dengan hadirnya langit dan bumi yang pada awalnya berasal dari satu kesatuan kemudian terpecah (ada kesamaan dengan teori big bang), maka hadirnya waktu tersirat dalam QS. Al-Anbiyâ‟ [21]: 30. Para mufassir merujuk ayat tersebut sebagai awal proses penciptaan langit dan bumi. Dalam Al-Qur‟an terdapat 4 surat yang secara khusus dijadikan obyek sumpah oleh Allah yaitu; surat al-Laîl, al-Fajar, adh-Dhuhâ, dan al-„Ashr. Sementara yang lain tersebar dalam pelbagai surat seperti; waktu Shubuh dalam QS. al-Muddatstsir dan at-Takwîr, waktu siang dalam QS.asy-Syams dan al-Laîl. Keberadaan waktu sebagai obyek sumpah sesungguhnya dapat dimaknai dengan jelas bahwa ada urgensi yang akan ditunjukkan oleh Allah kepada manusia, waktu memiliki arti yang sangat signifikan dalam kehidupan, sehingga kehadirannya harus diperhatikan secara sungguh-sungguh apalagi melihat dari karakter waktu yang cepat berlalu dan tidak bisa kembali jika ia sudah lewat sehingga ia merupakan aset paling berharga yang harus dijaga oleh manusia. Al-Qur‟an tidak hanya menunjukkan fungsi waktu yang sangat signifikan namun dari redaksi penunjukkannya pun beragam. Keragaman itu nampak dalam bentuk istilah-istilah yang mempunyai makna waktu yang berbeda satu sama lain, yaitu; al-Waqt, al-„Ashr, ad-Dahr dan al-Ajal. Penafsiran term waktu dalam suatu ayat berkaitan dengan beberapa hal . Dalam QS. an-Nisâ‟ [4]:103 terdapat term waktu al-Waqt yang berkaitan dengan ibadah (shalat). al-Waqt dalam kontek ini menunjuk pada makna waktu tertentu, obyek atau aktifitas terkait dengan term dimaksud, waktu pelaksanaanya telah ditentukan. Dalam keadaan apapun shalat harus dilakukan pada waktunya. Pelaksanaan ibadah dengan waktu yang tertentu juga dimaksudkan untuk menarik perhatian bagi pelaku. Term waktu al-„Ashr ditemukan dalam QS. al-„Ashr [103]: 1 yang menunjuk pada pengertian waktu secara umum dan berkaitan erat dengan pembentukan pribadi seorang ix manusia. Mereka yang mencapai kepribadian baik sesuai dengan isi surat al- „Ashr tersebut adalah kategori orang yang dapat memanfaatkan waktu dengan baik pula. Term waktu al-Ajal di antaranya terdapat dalam QS. al- Munâfiqûn [63]:10 dalam ayat ini term al-Ajal berkaitan dengan persoalan infak atau zakat. Al- Ajal dalam kontek ayat ini berarti kesempatan atau waktu secara singkat. Penyesalan selalu datangnya kemudian, dan ketika penyeselan itu datang maka harapan untuk memperoleh kesempatan itu sudah tertutup meskipun itu hanya sesaat. Term waktu ad-Dahr di antaranya terdapat dalam QS. al-Jâtsiyah [45]: 24, berkaitan dengan keimanan, yaitu keingkaran manusia akan kekuasaan Allah untuk menghidupkan dan mematikan. Term al-Ajal ini menunjukkan makna waktu sejak awal dunia sampai waktu berakhirnya. Meski demikian kehancuran manusia bukanlah akibat dari proses sebuah alam.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/205
Appears in Collections:Tesis S2 Ilmu Al Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Niskaromah (205410227).pdf
  Restricted Access
Tesis-2054102273.7 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.