Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2122
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAhmad Sukardja-
dc.contributor.authorKholisah Yusuf, 94110145-
dc.date.accessioned2022-10-27T07:42:34Z-
dc.date.available2022-10-27T07:42:34Z-
dc.date.issued2001-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2122-
dc.description.abstractDalam Hukum Acara Perdata, sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/289 RBG saksi merupakan salah satu alat bukti tertulis di samping alat-alat bukti lainnya seperti bukti tertulis, bukti dengan saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah dan pasal 1866 BW, menyebutkan hal yang sama. 1 Dalam hukum Islam, terdapat banyak ketentuan sebagai landasan berpijak tentang pembuktian. Khususnya melalui saksi seperti termuat dalam surat Al­Baqarah ayat 282, Al-Thalaq ayat 2, Al-Maidah ayat106, Yusuf ayat 26 serta hadits-hadits Nabi dan qaul ulama yang tersebar dalam berbagai kitab fiqih.2 Mengingat begitu menentukan dan berperannya pembuktian melalui saksi, maka hampir semua proses pemeriksaan perkara di persidangan tidak lepas dari danya kehadiran saksi, lebih-lebih dalam perkara di persidangan yang berkenaan dengan perceraian dengan alasan-alasan yang lebih digariskan dalam peraturan perundang-undangan yaitu pasal 19 huruf F tahun 1975 jo pasal 76 undang­undang No.7 tahun 1989, maka pembuktian melalui saksi dalam hal ini sifatnya adalah Imperatifyang mesti dilakukan dalam proses persidangan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectSaksien_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectKUHP Perdataen_US
dc.titleEksistensi Saksi dan Permasalahannya dalam Perceraian (Tinjauan Hukum Islam dan KUHPPerdata)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
KHOLISAH YUSUF_FULL.pdf
  Restricted Access
3.14 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.