Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2284
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Huzaemah T. Yanggo | - |
dc.contributor.author | Tuti Nurkhayati, 92.0069/S | - |
dc.date.accessioned | 2022-11-08T07:00:18Z | - |
dc.date.available | 2022-11-08T07:00:18Z | - |
dc.date.issued | 2004 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2284 | - |
dc.description.abstract | Tujuan pokok ditetapkannya hukwn Islam untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi semua pihak, terlebih lagi bagi pihak tergugat dalam sebuah peradilan. Hakim selaku penegak keadilan mempunyai tugas untuk menerima, memeriksa dan mengadili peristiwa yang menjadi sengketa. Apa yang harus diterimanya ialah peristiwa, kemudian peristiwa itu hams ditemukan hukumnya. Hakim harus tahu pasti akan peristiwa yang diajukan kepadanya, meski peristiwa disajikan oleh para pihak. Hakim harus mengakui kebenaran peristiwa tersebut, dimana kebenaran hanya diperoleh dengan pembuktian. Membuktikan suatu peristiwa ialah memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa peristiwa, guna memberikan kepastian mengenai kebenarannya agar putusan hakim ditetapkan berdasarkan hasil pembuktian. Pembuktian dibebankan kepada para pihak yang bersengketa. Bagi pihak penggugat wajib membuktikan peristiwa atau hak yang diajukan, sedang tergugat berkewajiban untuk membuktikan bantahannya. Jika penggugat tidak bisa membuktikan peristiwa yang diajukan dia harus kalah. Apabila tergugat yang tidak bisa membuktikan bantahannya maka dia yang harus dikalahkan. Jadi jika salah satu pihak yang dibebani dengan pembuktian dan tidak bisa membuktikan maka dialah yang akan dikalahkan. Inilah yang disebut dengan resiko pembuktian.1 Dalam hukum yang berlaku sekarang, ada disebutkan beberapa macam alat bukti. Alat bukti adalah hal-hal yang dapat digunakan sebagai bahan pembuktian apabila terjadi suatu sengketa terhadap suatu hak atau peristiwa. Seperti yang sudah diatur dalam KUH Perdata | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta | en_US |
dc.subject | Akta Notaris | en_US |
dc.subject | Hukum Islam | en_US |
dc.title | Akta Notaris sebagai alat bukti ditinjau dari Segi Hukum Islam | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
Appears in Collections: | Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Tuti Nurkhayati_FULL.pdf Restricted Access | 8.64 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy | |
Tuti Nurkhayati_BAB 1 DAN 5.pdf Restricted Access | 2.07 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.