Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2300
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHuzaemah T. Yanggo-
dc.contributor.authorAslihatun, 01110351-
dc.date.accessioned2022-11-17T05:46:45Z-
dc.date.available2022-11-17T05:46:45Z-
dc.date.issued2006-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2300-
dc.description.abstractSyari'at Islam mengajarkan kepad2 manusia untuk saling tolong-menolong, yang kaya mcnolong yang miskin dan yang mampu menolong yang tidak mampu, karena manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, tanpa bantuan orang lain terutama dalam usahanya mencari natkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi 1olo11g mcnolong tcrsebut harus sesuai dengan tuntunan agama Islam. Ayat ·· tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT. memerintahkan kepada hambaNya supaya tolong menolong dalam hal kebajikan, Islam memandang ummat manusia sebagai keluarga sama derajatnya dihadapan Allah SWT. oleh karena itu untuk merealisasikan kekeluargaan iersebut harus ada tolong menolong dan kerja sama. Pada era globalisasi seperti sekarang ini, persaingan hidup menjadi demikian hebat sehingga setiap orang harus dapat menentukan pilihannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya agar tetap eksis dan mengikuti setiap perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Persoalan dalam memilih ini, timbul dari kenyataan bahwa sumber daya yang dimiliki begitu terbatas, sehingga jika dipenuhi satu keinginan berarti harus mengorbankan keinginan yang lain. Pettikaian abadi antara beraneka ragam keinginan dan kurangnya saranc:1. yang dimiliki, memaksa orang untuk me11gadakan pilihan di antara kebutuhan-kebutuhannya untuk menentukan daftar pdoritas dan kemudian mendistribusikan sumber dana yang sedemikian rupa sehingga mampu memenuhi kebutuhannya secara maksimum. Dalam kehidupan sehari-hari uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya, kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting. Namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada. Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, maka dalam jangka pendek sulit dipcnuhi, apalagi harus dipenuhi lewat lembaga perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil, maka tidak terjadi masalah, karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat, mulai pinjaman dari tetangga, tukang rentenir sampai kepinjaman dari berbagai lembaga keuangan lainnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectBarang gadaien_US
dc.subjectPemanfaatanen_US
dc.subjectEmpat Imam Madzhaben_US
dc.titlePemanfaatan Barang Gadai (Al-Rahn) Menurut Empat Imam Mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi'I dan Ahmad Bin Hanbal)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Aslihatun_FULL.pdf4.78 MBAdobe PDFView/Open
Aslihatun_BAB 1 DAN 5.pdf
  Restricted Access
1.2 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.