Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2316
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHuzaemah T. Yanggo-
dc.contributor.authorSiti Marfu'ah, 04110418-
dc.date.accessioned2022-11-17T07:36:39Z-
dc.date.available2022-11-17T07:36:39Z-
dc.date.issued2008-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2316-
dc.description.abstractProses konversi bak konvensional menjadi bank berbasis syariah telahdiatur oleh Undang-undang. Merujuk pada Undang-undang No. IO tahun 1998 tentang perbankan, dan Undang-undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, keduanya memberikan peluang bagi beroperasinya bank dengan system syariah. Hal itu bias dilakukan dengan pendirian kantor-kantor bank syari'ah baru atau mengkonversi dari kantor pusat bank konvensional (bank syari'ah tunggal) maupun melakukan dua system kegiatan usaha perbankan ((konvensional dan berdasarkan prinsip syariah sekaligus) atau lebih sering disebut dual banking system. -· Untuk yang terakhir bisa dilakukan dengan konversi dari kantor cabang bank konvensional, pembukaan kantor cabang syariah baru dari bank konvensional atau melalui peningkatan status dan konversi kantor cabgng pembantu bank konvensional menjadi kantor cabang syari'ah. Salah satu syarat untuk memperoleh izin prinsip atas pendirian kantor bank syari'ah adalah rencana penyelesaian seluruh hak dan kewajiban nasabah bank yang tidak bersedia menjadi nasabah berdasarkan prinsip syari'ah. Setelah mendapatkan izin usaha, bank umum syariah baru, bank syariah hasil konversi serta kantor cabang syariah baru wajib segera melakukan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah. Bank Indonesia akan membatalkan izin tersebut bila dalam batas waktu 60 hari setelah hak itu diberikan bank belum melakukan kegiatan usaha. Setelah itu, bank umum syariah ataukantor cabang syariah basil konversi harus menyelesaikan hak dan kewajiban kreditor dan debitor dari bank konvensional. Hal ini bisa dilakukan dengan tiga cara. Tahap pertama, melakukan perubahan perjanjian dari nasabah bank konvensional menjadi nasabah bank syari'ah, bagi mereka yang bersedia menjadi nasabah berprinsip syariah. Bila nasabah tidak menghendaki, tahap kedua, memindahkan hak dan kewajiban mereka ke kantor cabang bank konvensional lainnya pada bank yang sama. Nasabah yang tidak menghendaki penyelesaiakn melalui dua cara itu, harus dicarikan altematif penyelesaian ketiga yang mereka sepakati. Setelah penyelesaian hak dan kewajiban itu, barulah bank memikirkan konversi penting lainnya. Sekurangnya ada dua hal, konversi pasiva dan konversi aktiva.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectKonversi Banken_US
dc.subjectBank Bunga ke Bank Syariahen_US
dc.titleKonversi dari Bank Berbasis Bunga Menjadi Bank Syariah (Studi pada Bank Syari'ah Mega Indonesia)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Siti Marfu'ah_FULL.pdf
  Restricted Access
8.2 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
Siti Marfu'ah_BAB 1 DAN 5.pdf
  Restricted Access
1.63 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.