Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2479
Title: Kesaksian Perempuan dalam Al-Qur’an
Authors: Mufidah Saggaf Al Jufri, 200410102
Advisor: Huzaemah Tahido Yanggo
Ahmad Sayuti
Issue Date: 2003
Publisher: Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Ajaran islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada perempuan. Pada masa sebelum kehadiran islam budaya diskriminasi sangat mendominasi masyarakat, Ketika islam dating mendobrak budaya tersebut dan menggantikannya dengan budaya baru yang memberi keadilan hak laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak dan tanggung jawab baik dalam keluarga maupun masyarakat. Oleh kerena itu semua kebiasaan yang bersifat merendahkan posisi kaum perempuan misalnya mengubur anak perempuan hidup-hidup, mengawini dua perempuan bersaudara Bersama-sama, dan lain-lain dilarang bahkan di haramkan. Pada awal islam, perempuan mempunyai peranan yang sangat baik tidak kalah dengan kaum laki-laki. Suatu hal yang sering ditampilkan orang mendukung dalil tentang adanya perbedaan laki-laki dan perempuan adalah masalah kewarisan, persaksian dan persaksian, Al-Qur’an memberi ketentuan bahwa perempuan mendapat satu disbanding dua bagian laki-laki dan terbatasnya kasus-kasus yang dapat mereka persaksikan. Ulama fiqh, termasuk keempat mazhab menempatkan posisi kesaksian perempuan jauh lebih rendah dibanding laki-laki, mereka hanya menerima kesaksian perempuan dalam masalah harta atau yang berkaitan dengan aurat perempuan, namun dalam masalah-masalah ini mereka tidak sepakat dalam menentukan batas kebolehan perpempuan dalam bersaksi. Metode penelitian yang digunakan adalah library research yaitu penelitian kepustakaan yang berdasarkan kepustakaan murni, sumber datanya adalah buku-buku, kitab-kitab dan majalah yang menjadi sumber rujukan. Metode analisis yang digunakan adalah metode gabungan antara metode deduktif induktif, komperatif dan historis. Para mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat kesaksian berpendapat bahwa kesaksian perempuan dalam hukum pidana islam tidak dibolehkan, hal ini sesuai dengan pemahaman mereka terhadap nash-nash yang berkaitan dengan kesaksian seperti surah al Nisa ayat 15 dan surah al Nur ayat 4&6 yang menurut penafsiran mereka bahwa ada lafadz dalam ayat-ayat ini yang menunjukkan bahwa kesaksian perempuan tidak diterima. Jumhur ulama sepakat menolak kesaksian perempuan dalam hukum pidana islam karena masalah hudud dan qisash tidak boleh ada keraguan sedikitpun di dalamnya sedangkan sudah menjadi sifat Wanita lalai dan pelupa. Dalam masalah perdata islam, seperti talak dan ruju’, ulama tidak menerima saksi perempuan merujuk pada surah al-Thalaq ayat 2. Kesaksian perempuan hanya diterima dalam masalah yang menyangkut harta. Sedangkan ulama yang membolehkan kesaksian perempuan dalam masalah talak ruju’ menganggap bahwa saksi bukanlah syarat sahnya talak dan ruju’. Dalam hal persusuan, ulama yang membolehkan kesaksian perempuan menganggap bahwa ini adalah masalah aurat perempuan, Ibn Hazm menerima kesaksian perempuan dalam tindak pidana seperti zina, qadzf dengan syarat dua banding satu. Beliau menjadikan surah al-Baqarah ayat 282 sebagai alasan diterimanya kesaksian perempuan. Ayat tersebut meliputi semua perkara tanpa kecuali perkara pidana.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2479
Appears in Collections:Tesis S2 Ilmu Al Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
200410102-Mufidah Saggaf Al Jufri.pdf
  Restricted Access
200410102-Tesis12.49 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.