Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2505
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAbd Wahab A Muhaimin-
dc.contributor.advisorUmi Khusnul Khotimah-
dc.contributor.authorMutia Fany Farhani, 219420361-
dc.date.accessioned2023-03-15T04:10:20Z-
dc.date.available2023-03-15T04:10:20Z-
dc.date.issued2023-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2505-
dc.description.abstractPenulisan tesis ini berdasarkan adanya perbedaan penerapan akad jasa penyimpanan barang gadai di Bank Syariah Indonesia dan Pegadaian Syariah. Bank Syariah Indonesia menerapkan akad Ijārah, sementara Pegadaian Syariah menerapkan akad mu’nah dalam pembebanan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai. Dewan Syariah Nasional telah menerbitkan aturan-aturan terkait produk-produk yang menggunakan akad rahn, yakni Fatwa No 92/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Pembiayaan Yang Disertai Dengan Rahn (At-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn). Hal ini memunculkan pendapat terkait penggabungan akad-akad dalam gadai emas syariah telah menjerumuskan ke dalam Riba karena adanya penggabungan akad tabarru’ dan akad tijari. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dalam penerapan akad Ijārah dan mu’nah dalam praktek gadai emas menurut tinjauan fatwa DSN Nasional No 92/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Pembiayaan Yang Disertai Dengan Rahn (At-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn). Penelitian ini adalah penelitian kualitatif berupa komperatif dengan pendekatan empiris sesuai hukum yang berlaku dan sesuai dengan kenyataannya. Sumber data penelitian ini yaitu data primer dan sekunder dengan teknik observasi, wawancara tidak terstruktur dan dokumentasi yang berkaitan dengan gadai emas syariah. Hasil penelitian ini menunjukan 1) bahwa Bank Syariah Indonesia menerapkan akad Rahn, Qardh dan Ijārah, sementara Pegadaian Syariah menerapkan akad Rahn, Qardh dan Mu’nah dalam praktek gadai emas syariah. 2) Bank syariah Indonesia dalam penerapan akad-akad yang terdapat di transaksi pembiayaan gadai emas berlandaskan fatwa Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dan 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn Emas di mana biaya jasa pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan menggunakan akad Ijārah. Sementara Pegadaian Syariah menggunakan akad mu’nah dalam penetapan biaya jasa penyimnanan dan pemeliharaan barang gadai yang telah sesuai dengan Fatwa No 92/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Pembiayaan Yang Disertai Dengan Rahn (At-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherProgram Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectBank Syariah Indonesiaen_US
dc.subjectPegadaian Syariahen_US
dc.subjectGadai Emas Syariahen_US
dc.subjectMulti Akad, Qardh, Ijārah, Mu’nahen_US
dc.titleAnalisis Implementasi Akad Ijarah dan Mu’nah dalam Praktik Gadai Emas Bank Syariah Indonesia Cabang Ciputat dan Pegadaian Syariah Pondok Arenen_US
dc.typeTesisen_US
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
219420361-Mutia Fany Farhani.pdf
  Restricted Access
219420361-Tesis9.86 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.