Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2521
Title: Implementasi Fatwa DSN MUI No 75 Tahun 2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah di PT. Moment Global Internasional
Authors: Joni Hendra, 220420374
Advisor: Syarif Hidayatullah
Hendra Kholid
Issue Date: 2023
Publisher: Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Penulisan tesis ini berdasarkan adanya usaha binis Multilevel Marketing yang telah mendapatkan sertifikat dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), atau disebut juga dengan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Di antara MLM yang telah mendapatkan sertifikat dari DSN-MUI itu adalah PT. Momen Global Internasional yang berkantor pusat di Surabaya, dan kantor cabang yang berada di Jakarta dan Makassar. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif berupa studi kasus. Metode yang digunakan penulis, yaitu dengan sumber data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak PT. Momen Global Internasional, yaitu salah satu Manager, salah satu leader dan member. Sumber data sekunder dalam penelitian ini lebih diarahkan pada data-data pendukung seperti Fatwa DSN-MUI, jurnal, buku-buku terkait, dan lainnya. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: Pertama, PT. Momen Global Internasional adalah Perusahaan Multilevel Marketing Syariah yang telah mendapatkan sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perusahaan ini melakukan kegiataan penjualan produk nutrisi suplemen dan Kesehatan. Selain melakukan penjualan produk, sekaligus menawarkan untuk menjadi mitra usaha. Motto yang dipakai dalam pemasaran produknya adalah Use It (konsumsi), Love It (rasakan manfaatnya), Share It (bercerita) yang hasilnya menjadi profit, semuanya tidak ada yang melanggar Syariat. Di dalam penjualan produk dan pemberian bonus/komisi kepada member telah mengikuti rambu-rambu dalam Fatwa DSN-MUI No. 75 Tahun 2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Kedua, Secara keseluruhan bahwa praktik di PT. Momen Global Internasional sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI. Terutama 12 poin yang telah dirumuskan oleh DSN-MUI Tentang PLBS. Akad transaksi yang dipakai pada penjualan produk PT. Momen Global Internasional adalah akad bay’, akad wakalah bil ujrah dan akad ju’alah. Semua akadnya telah sesuai dengan yang telah dirumuskan oleh DSN-MUI.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2521
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
220420374-Joni Hendra.pdf
  Restricted Access
220420374-Tesis2.55 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.