Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2588
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAfidah Wahyuni-
dc.contributor.authorBisrokhatul Jamilah, 06110441-
dc.date.accessioned2023-05-10T08:16:29Z-
dc.date.available2023-05-10T08:16:29Z-
dc.date.issued2011-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2588-
dc.description.abstractPersoalan monopoli sesungguhnya merupakan persoalan yang sangat menarik untuk dibahas, bahkan permasalahan ini telah mendapat perhatian yang sangat serius dari ajaran Islam, monopoli adalah komponen utama yang membuat kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok, sehingga menciptakan kesengajaan sosial dan ekonomi, para ulama terkemuka abad pertengahan pun, seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun, telah pula melakukan kajian yang mendalam tentang praktik monopoli. lbnu Taimiyah misalnya, dalarn kitabnya Al­Hisbah Fil Islam menyatakan bahwa ajaran islam sangat mendorong kebebasan untuk melakukan aktifitas ekonomi sepanjang tidak bertentangan dengan aturan agama. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normative yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah statute apporoach (perundang-undangan) yang bertujuan untuk mempelajari penerapan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam penelitian ini fokus penelitian adalah terkait dengan kesesuaian hukum Islam terhadap Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Para Ulama' fiqh mengatakan bahwa monopoli (ihtikar) merupakan salah satu bentuk sikap aniaya yang dilakukan oleh para pedagang terhadap para konsurnen yang sangat memerlukan suatu produk, mereka sepakat bahwa monopoli (ihtikar) yang merusak harga pasar hukumnya haram meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang cara menetapkan hukum tersebut. Sesuai dengan sistim pemahaman hukurn yang dimiliki mazhab masing-masing. Sedangkan menyimpan barang dalam waktu keadaan pasar normal- dan bukan untuk merusak harga pasar tidak dikategorikan ihtikar. Pendapat Ulama fiqh tentang ihtikar ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Semua perjanjian dan kegiatan yang mengakibatkan praktek monopoli dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan apabila pelaku usaha melanggaar ketentuan-ketentuan Undang­Undang tersebut akan dijatuhkan sanksi (adrninistratif,pidana pokok, dan pidana tambahan).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectPraktek Monopolien_US
dc.subjectPersaingan Usahaen_US
dc.titlePerspektif Hukum Islam Terhadap Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehaten_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Bisrokhatul Jamilah_FULL.pdf
  Restricted Access
6.74 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
Bisrokhatul Jamilah_BAB 1 DAN 5.pdf
  Restricted Access
2.42 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.