Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2598
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAfidah Wahyuni-
dc.contributor.authorEva Maulina, 06110443-
dc.date.accessioned2023-05-11T06:03:26Z-
dc.date.available2023-05-11T06:03:26Z-
dc.date.issued2012-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2598-
dc.description.abstractPermasalahan ijon secara hukum sudah tertera jelas dalilnya, akan tetapi permasalahan ini tetap dibahas oleh para fuqaha mengingat di dalam jual beli ijon sendiri, ada terdapat banyak permasalahan baik dari perluasan hukum yang sudah ada maupun adanya ijon dalam bentuk lain dari ijon pada zaman Nabi. Jual beli ijon ini masih sangat kerap kita temui pada masyarakat pedesaan, salah satunya di desa Punggur Besar, yakni pada jual beli buah-buahan dimana petani langsat di desa Punggur Besar ini melakukan jual beli putik langsat pra panen. Kemudian bagaimanakah mekanisme praktek jual beli sistem ijon di desa Punggur Besar, apa faktor yang mempengaruhi terjadinya praktek jual beli sistem ijon di desa Punggur Besar dan bagaimana respon Ulama Kubu Raya terhadap praktek jual beli dengan sistem ijon di desa Punggur? Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan dua macam metode yaitu metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Observasi dan wawancara digunakan sebagai tekhnik pengumpulan data yang relevan, valid dan akurat. Kemudian data penelitian tersebut dianalisis secara kualitatif. Mekanisme jual beli putik langsat di desa Punggur Besar yang dijalankan petani dan pengijon berlangsung beberapa tahap, yaitu menaksir dan menentukan harga putik langsat, bersepakat dan membayar secara tunai atau panjar. Menurut petani dan pengijon, jual beli putik langsat adalah bagian dari sumber pendapatan. Memenuhi kebutuhan primer dan sekunder yang mendesak, menghindari kerugian dan gagal panen, tidak memiliki biaya modal untuk membiayai perawatan pohon langsat dan mempercepat pemasaran basil kebun adalah faktor pemicu petani untuk menawarkan dan menjual putik langsat kebun mereka. Adapun respon ulama Kubu Raya dalam menyikapi praktek jual beli putik langsat dengan sistem ijon di desa punggur Besar terdapat dua pandangan hukum, yaitu melarang dan membolehkan. Akhimya penulis berpendapat bahwa jual beli putik langsat dengan sistem ijon di desa Punggur Besar tidak keluar dari prinsip dan hukum jual beli dalam Islam. Untuk mengeluarkan petani dari kemelut jual beli putik langsat dengan sistem ijon, maka peneliti mengajukan saran-saran. Pertama, perlu dibentuk lembaga keuangan yang menjadikan petani sebagai mitra yang perlu diberikan modal atau biaya pengelolaan kebun langsat; Kedua, para ahli hukum dan organisasi Islam diminta untuk merumuskan hukum jual beli ini dengan mempertimbangkan bunyi teks (nash) dan konteks (mash/ab.ah); Ketiga, perlu adanya penelitian lebih lanjut guna mencari solusi yang terbaik untuk meningkatkan perekonomian petani langsat di desa Punggur Besar.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectRespon Ulamaen_US
dc.subjectKubu Rayaen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.subjectsistem Ijonen_US
dc.titleRespon Ulama Kubu Raya Terhadap Praktek Jual Beli Sistem ljon (Studi Kasus di Desa Punggur Besar Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Eva Maulina_FULL.pdf
  Restricted Access
2.41 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
Eva Maulina_BAB 1 DAN 5.pdf
  Restricted Access
1.17 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.