Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/25
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Said Agil Husain Al-Munawwar | - |
dc.contributor.advisor | Ahmad Fudhaili | - |
dc.contributor.author | Mawardi | - |
dc.date.accessioned | 2019-10-29T07:31:51Z | - |
dc.date.available | 2019-10-29T07:31:51Z | - |
dc.date.issued | 2017 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/25 | - |
dc.description.abstract | Tesis berjudul Hadis Tentang Status Wali pada Pernikahan Analisis Matan, Sanad dan Makna dalam Kajian Ulumul Hadis Serta Istidroj dalam Hukum Syar’i Menurut Pandangan Fuqaha, ditulis oleh Mawardi dengan Nomor Induk Mahasiswa 200410100 pada Program Pascasarjana Magister (S2) Institut Ilmu Al-Qur‘an (IIQ) Jakarta 1437 H/ 2016 M Hasil penelitian ini menemukan bahwa status hadis-hadis tentang wali dalam pernikahan memiliki kualitas sanad dan matan yang sahih dengan sanad perawinya yang tsiqah dan tersambung, sehingga hadis-hadis ; tentang (1) persetujuan perempuan adalah diam, (2) pernikahan sebagaimana dilakukan orang-orang pada saat sekarang ini, yaitu seorang laki-laki meminang kepada wali sang wanita, kemudian memberikannya mahar lalu menikahinya (3) tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali dan (4) orang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan dan ditikahkan dapat dijadikan sebagai hujjah dalam penetapan hukum. Penerapan hadis-hadis tentang wali pada pernikahan dalam hukum fikih, yaitu menjadikan wali dari pihak perempuan sebagai rukun perkawinan dan wali harus laki-laki muslim yang akil baligh, sedangkan pihak laki-laki tidak ada wali. Penerapan hadis-hadis tentang wali pada pernikahan dalam undang-undang perkawinan di Indonesia. di dasarkan pada UU No.1/1974 tentang perkawinan dan PP No.9/1975 tentang pelaksanaan UU tersebut, ternyata belum didefinisikan secara eksplisit sebagai syarat dan rukun nikah. Akan tetapi hanya mengisyaratkan bahwa pernikahan yang tidak dihadiri wali atau tidak disetujui oleh wali, maka sebuah akad nikah akan menjadi gugur. Berdasarkan hasil analisa penulis, maka peneliti mendukung akan urgensi wali dalam pernikahan. Karena mayoritas masyarakat Indonesia ada penganut Syafi‘i maka wali tidak dapat tergantikan oleh siapapun, meskipun ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa pernikahan tetap dapat dilakukan dengan atau tanpa wali. Keberadaan wali juga menjadi kewajiban Pegawai Pencatat Nikah untuk meneliti keabsahannya sebagai wali. Sehingga wali seorang perempuan benar baik secara syraiat maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pengumpulan data, digunakan metode dokumentasi. Metode ini diterapkan terbatas pada dokumen tertulis seperti buku, jurnal ilmiah atau dokumentasi tertulis lainnya. Teknik pengumpulan data yaitu melalui sistem digital dan melalui sistem manual. Yang dimaksud dengan sistem digital yaitu penelusuran hadis melalui sebuah aplikasi program komputer yang berisi datadata koleksi kitab hadis yang telah terdokumentasi dalam koleksi hadis virtual. Sedangkan sistem manual yang dimaksud adalah cara takhrij al-hadis melalui Sembilan Kitab-kitab Hadis atau terkenal dengan sebutan al Kutub al Tis’ah. Pada penelitian ini peneliti memprioritaskan metode takhrij dengan sumber pustaka fisik berupa kitab-kitab atau buku-buku cetak, sedangkan sumber-sumber virtual hanya digunakan untuk bahan pembantu. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Pascasarjana IIQ Jakarta | en_US |
dc.title | Hadits Tentang Status Wali Pada Pernikahan Analisis Matan, Sanad Dan Makna Dalam Kajian Ulumul Hadits Serta Istidroj Dalam Hukum Syar’i Menurut Pandangan Fuqaha | en_US |
dc.type | Tesis | en_US |
Appears in Collections: | Tesis S2 Ilmu Al Quran dan Tafsir |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Mawardi (200410100).pdf Restricted Access | Tesis-200410100 | 2.65 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.