Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2604
Title: Batas Usia Cakap Hukum lJalam Bisnis (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)
Authors: Wardatul Bariroh, 08110512
Advisor: M. Nuzul Wibawa
Issue Date: 2012
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Menurut Islam orang yang di anggap sudah cakap hukum atctu dewasa adalah orang yaag sudah baligh clan tidak dalam pengampuan orang lain, akan tetapi jika orang itu sudah baligh tapi masih dalam pengampuan orang lain karena mengalami kepailitan maka statusnya sebagai seorang yang cakap hukum akan gugur. Dan menurut KUHPer BW seorang di anggap cakap hukum atau dewasa apabila sudah berumur 21 tahun, apabila sebelum umur 21 tahun seseorang sudah melaksanakan perkawinan maka ia tetap di anggap cakap hukum karena sudah di terapkan dalam pasal 7 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pada penulisan skirpsi ini: penulis menggunakan metode Library Research atau Metode Kuantitatif yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan bacaan yang ada kaitannya dengan masalah yang di bahas. Dari penulisan skripsi di atas dapat di simpulkan bahwa dalam Islam seseorang dinyatakan sudah dewasa apabila sudah baligh bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki, sedangkan dalam hukum Positif umur 21 sudah dianggap dewasa karena sesuai dengan ketentuan KUHPer BW dan dalam hukum Adat sendiri seseorang dianggap sudah dewasa apabila sudah menikah dan hidup mandiri dengan keluarganya sendiri.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2604
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Wardatul Bariroh_FULL.pdf
  Restricted Access
3.56 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.