Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2613
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHuzaemah T. Yanggo-
dc.contributor.authorBilqis Adetokunbo Uthman, 08110485-
dc.date.accessioned2023-05-12T04:45:00Z-
dc.date.available2023-05-12T04:45:00Z-
dc.date.issued2012-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2613-
dc.description.abstractMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi maraknya jasa pertukaran uang di jalan-jalan jelang lebaran. Praktek ini dinilai mengandung unsur riba karena konsumen selalu membayar lebih dari uang yang dipertukarkan. Bahkan MUI kabupaten Jombang, Jawa Timur telah mengharamkan jasa pertukaran uang yang selalu marak jelang lebaran. Bank Indonesia pun mendukung keputusan MUI Jombang yang mengharamkan jasa pertukaran uang karena mengandung riba. Sementara itu, Jaringan Islam Anti Diskriminatif Jawa Timur berpendapat bahwa pemyataan MUI yang mengharamkan jasa pertukaran uang dinilai sebagai informasi yang terlalu dini sebab tanpa didasari dengan pengumpulan fakta-fakta yang ada di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana data-data yang dikumpulkan bersifat deskriptif berupa kata-kata tertulis dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Melalui sumber kepustakaan, dilakukan penelusuran literatur-literatur fikih klasik hingga modem. Dari penelusuran sumber kepustakaan ini diharapkan akan dapat dikumpulkan data yang berkaitan dengan konsep pertukaran uang. Sedangkan sumber informan, digunakan untuk melengkapi data yang berkaitan dengan praktek pertukaran uang di Bank dan di Masyarakat. Dalam penelitian ini penulis mewawancarai penyedia jasa penukaran uang di jalan. Bank Indonesia sendiri maupun Bank-Bank yang bekerjasama dengan BI yang tidak mengambil keuntungan atau kelebihan dalam penukaran uang sejenis sudah jelas bahwa praktek tersebut tidak termasuk riba yang diharamkan. Dan sesuai dengan perspektif fikih muamalah karena terpenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan untuk praktek penukaran uang di jalan-jalan dengan disertai kelebihan tidak sesuai dengan perspektif fikih muamalah karena tidak terpenuhi syarat­syaratnya yakni yadan bi yadin sawaan bi sawain. Juga dalil tentang pertukaran uang telah jelas dan qoth'i, sehingga praktek pertukaran uang di jalan adalah haram karena ada dalil yang shahih tentang keharamannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPertukaran Uangen_US
dc.subjectFikih Muamalahen_US
dc.titlePertukaran Uang Dalam Perspektif Fikih Muamalahen_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Bilqis Adetokunbo Uthman_FULL.pdf
  Restricted Access
9.21 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
Bilqis Adetokunbo Uthman_BAB 1 DAN 5.pdf
  Restricted Access
938.61 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.