Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2615
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Afidah Wahyuni | - |
dc.contributor.author | Atin Mufidah, 07110463 | - |
dc.date.accessioned | 2023-05-12T04:54:46Z | - |
dc.date.available | 2023-05-12T04:54:46Z | - |
dc.date.issued | 2012 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2615 | - |
dc.description.abstract | Legalitas mengenai wakaf baru ada sejak 2004, yaitu dengan dikeluarkannya UU Nomor 41 tahun 2004. Wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya. Sementara benda itu tetap terpelihara padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT Dengan metode penelitian yuridis empiris, maka penulis akan memfokuskan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis mengenai mekanisme pengelolaan wakaf uang pada Bad.an Wakaf Indonesia. Gerakan Nasional Wakaf Uang yang dicanangkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada 8 Januari 2010 lalu. Wakaf uang atau Cash Waka:flWaqf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Di Indonesia salah satu lembaga khusus atau nazhir yang berwenang mengelola dan mengembangkan wakaf uang adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI). LKS-PWU dalam hal ini hanya berfungsi sebagai penerima wakaf uang. Adapun pengelolaan maupun pengembangannya sepenuhnya dilakukan oleh nazhir. Cara berwakaf dalam bentuk uang melalui nazhir Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang diinvestasikan kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) meliputi ketentuan umum dan ketentuan pelaksanaan. W akif yang ingin berwakaf dapat menyerahkan dana wakafnya melalui Lembaga Keuangan Syari'ah Penerima Wakaf uang (LKS-PWU), kemudian wakif akan memperoleh Sertifikat WakafUang yang diterbitkan oleh nazhir jika berwakaf mulai Rp 1 juta. Wakaf uang mulai dari nominal Rp 10 juta, wakif dapat memilih wakaf uang jangka waktu selamanya | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta | en_US |
dc.subject | Strategi Pengembangan | en_US |
dc.subject | Wakaf Uang | en_US |
dc.title | Analisa Strategi Pengembangan Wakaf U ang di Indonesia (Studi Kasus pada Badan Wakaf Indonesia) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
Appears in Collections: | Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Atin Mufidah_FULL.pdf Restricted Access | 4.64 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.