Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2620
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHuzaemah T. Yanggo-
dc.contributor.authorin Khoifaul Intan, 09110524-
dc.date.accessioned2023-05-12T05:50:30Z-
dc.date.available2023-05-12T05:50:30Z-
dc.date.issued2013-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2620-
dc.description.abstractMuzara'ah sudah ada sejak zaman Nabi dan para sahabat-sahabat dan akad ini diperintahkan oleh nabi untuk dilakukan bagi orang yang mempunyai tanah apabila tidak bisa dikelola sendiri maka diserahkan kepada saudaranya untuk dikelola. Akad muzara' ah ini biasanya dilakukan pada kerjasama dilahan pertanian. Tetapi semakin berkembangnya zaman dan menurut salah satu ulama akad ini bisa dilakukan pada selain lahan pertanian, asalkan lahan tersebut menghasilkan dan sebagai adat kebiasaan di daerah tersebut.seperti halnya banyak lahan yang sudah dikelola selain untuk lahan pertanian seperti tambak. Pada penelitian ini penulis melakukan penelitian di desa Bulangan Kee. Dukun Kah. Gresik Jawa Timur, dimana daerah ini kebanyakan para penduduknya memanfaatkan tanahnya untuk dijadikan atau dikelola sebagai tambak ikan, yang mana banyak dari penduduk yang menyerahkan tambaknya ke orang lain untuk dikelola. Data yang penulis gunakan yaitu data primer yang diperoleh dari para penduduk setempat khususnya dari para pengelola dan penggarap tambak ikan dan juga para tokoh masyarakat setempat, dan pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari penelitian ini diketahui bahwa akad muzara' ah yang dilakukan dalam pengelolaan tambak ikan menw-ut fikih muamalah sama seperti akad muzara' ah pada lahan pertanian, hanya saja berbeda pada obyek atau manfaat lahan. Dan pada kerjasama ini para penduduk melakukan kerjasama dengan baik dan tidak bertentangan dengan hukum islam, hanya saja pada kerjasama ini penduduk menyerahkan sepenuhnya pengelolaan tambaknya kepada penggarap termasuk bibit, pemilik hanya mempunyai kewajiban membayar pajaknya saja. Dan hal ini diperbolehkan dalam islam sebagaimana menurut salah satu ulama bahwa untuk bibit tidak hams dari pemilik lahan. Dan dalam bagi basil para penduduk juga membagi basil sesuai dengan kesepakatan berdua dan tidak ada yang merasa dirugikan, prosentase dari pembagiannya yaitu untuk pemilik lahan 40% dan untuk penggarap 60%. Kekurangan dari kerjasama yang dilakukan oleh penduduk desa Bulangan ini adalah kerjasama ini tidak dilakukan secara tertulis, yang mana hal ini sangat penting sebagai alat atau bukti jika terjadi perselisihan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectAplikasi Muzara' ahen_US
dc.subjectPengelolaan Tambak Ikanen_US
dc.subjectFikih Muamalahen_US
dc.titleAplikasi Muzara'ah pada Pengelolaan Tambak lkan dalam Prespektif Fikih Muamalah ( Studi kasus Desa Bulangan Kee. Dukun Kab. Gresik Jawa Timur )en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Iin Khoifaul Intan_FULL.pdf
  Restricted Access
3.49 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
Iin Khoifaul Intan_BAB 1 DAN 5.pdf
  Restricted Access
1.02 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.