Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2628
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorUmmi Khusnul Khatimah-
dc.contributor.authorDafika Andiani, 10110553-
dc.date.accessioned2023-05-12T07:31:16Z-
dc.date.available2023-05-12T07:31:16Z-
dc.date.issued2014-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2628-
dc.description.abstractPenulisan skirpsi ini dilatarbelakangi oleh minat nasabah perbankan Syariah untuk membangun rumah idamannya dengan sistem pembiayaan KPR indent, yaitu pembelian rumah dengan sistem pesanan dengan masalah utama apakah implementasi pembiayaan KPR Indent di Bank BTN Syariah KCP Ciputat sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna' dan Fatwa DSN MUI No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna ' Paralel. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penulis enggunakan metode penelitian deskriptif yang bersifat ualitatif dengan pendekatan study kasus di Bank BTN Syariah CP Ciputat sebagai tempat penelitian. Adapun tehnik engumpulan data yaitu dengan melakukan wawancara dan nengumpulkan literatur-literatur kepustakaan yang berkaitan engan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme embiayaan KPR indent di Bank BTN Syariah KCP Ciputat ilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: Pertama, nasabahmengajukan permohonan pembiayaan ke bank dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan-persyaratan pemohon. Kedua, bank melakukan analisa ke BI mengenai nasabah yang mengajukan permohonan. Apabila permohonan disetujui, maka tahap selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan akad. Ketiga, setelah akad, bank melakukan pencairan dana kepada developer dengan tiga tahapan, yaitu tahap pertama 30%, tahap kedua 30%, dan tahap ketiga 40%. Keempat, apabila bangunan/ rumah telah selesai dibangun, para pihak yang bersangkutan (nasabah, developer, bank dan notaris) melakukan serah terima dengan menyerahkan sertifikat rumah dan dokumen lainnya kepada nasabah dan dimasukkan ke dalam berita acara. Praktek pelaksanaan/mekanisme pembiayaan KPR indent di Bank BTN Syariah KCP Ciputat telah mengikuti prosedur dan sesuai dengan Fatwa DSN MU No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna' da Fatwa DSN MUI No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Bel" Istishna' Paralel. Namun demikian, ada hal yang haru diperhatikan pihak Bank BTN Syariah KCP Ciputat terkait dengan kedisiplinan developer dalam menyelesaikan pesana tepat pada waktunya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPembiayaan KPRen_US
dc.subjectIndenten_US
dc.subjectFatwa DSN-MUIen_US
dc.titleMekanisme Pembiayaan KPR Indent Perspektif Fatwa DSN MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Lvtishna' clan Fatwa DSN MUI No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Juali Beli /stishna' Paralel (Studi Kasus di Bank BTN Syariah KCP Ciputat)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Dafika Andiani_FULL.pdf
  Restricted Access
5.32 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
Dafika Andiani_BAB 1 DAN 5.pdf
  Restricted Access
1.63 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.