Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2630
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAfidah Wahyuni-
dc.contributor.authorFahmiyatus Shofa, 09110521-
dc.date.accessioned2023-05-12T07:40:03Z-
dc.date.available2023-05-12T07:40:03Z-
dc.date.issued2014-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2630-
dc.description.abstractKemiskinan merupakan sebuah permasalahan ekonomi yang harus dicarikan jalan keluarnya. Jumlah penduduk miskin Kota Jakarta diketahui masih terjadi peningkatan di· beberapa tahun. Zakat sebagai kewajiban umat muslim ketika sudah mencapai nisabmemiliki potensi sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dengan metode penyaluran dana zakat untuk pemberdayaan ekonomi produktif. BAZIS dididrikan dengan tujuan untuk dapat mengelola dana zakat, infak, sedekah (ZIS) agar dapat tepat sasaran dan tepat guna dalam menyalurkan dana zakat. Dalam penulisan ini penulis melakukan penelitian lapangan (field research) untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dan penelitian langsung terhadap pihak yang dianggap berkompeten. Selain itu penulis juga melakukan penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder, yakni untuk memperoleh data ilmiyah dan akurat yang bersumber pada buku-buku, dokumen dan rujukan lain yang berkaitan dengan pokok pembahasan, kemudian dianalaisis lebih lanjut untuk mengetahui fenomena yang sebenarnya. Adapun respon pengurus BAZIS Jakarta Utara dalam menyikapi pengelolaan zakat hanya melakukan pengumpulan sementara untuk melakukan penyalurannya melalui tingkat kota. Sedangkan pengelolaan zakat tanpa izin itu sendiri belum ada di BAZIS Jakarta Utara yang melanggar untuk itu tidak adanya sanksi yang dikenakan oleh pengurus BAZIS Jakarta Utara. Penulis berpendapat bahwa pengelolaan zakat di BAZIS Jakarta Utara sesuai dengan syari'ah Islam, UU No. 23 tahun 2011 dan Keputusan Gubemur dalam Peraturan Gubemur No. 26 tahun 2006 dan No. 51 tahun 2006. Sedangkan respon pengurus BAZIS terhadap sanksi pidana atas pengelolaan zakat tanpa izin, mereka berpendapat bahwa tidak ada dana zakat yang diambil tanpa izin dan semua pengelolaan dana zakat sesuai dengan syari'ah Islam. Maka dari itu strategi BAZIS Jakarta Utara menyikapi ha! tersebut adalah dengan cara melibatkan seluruh karyawan PNS, stake holda (Perusahaan) dan masyarakat untuk berpatisipasi serta menyalurkan zakat melalui BAZIS, sedangkan untuk pendistribusian dan penyalurannya melibatkan peran para Petugas Operasional (PO) Kecamatan dan Kelurahan untuk menghimpun permohonan dari masyarakat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPengurus BAZISen_US
dc.subjectSanksi Pidanaen_US
dc.subjectPengelolaan Zakaten_US
dc.subjectTanpa Ijinen_US
dc.titleRespon Pengurus BAZIS Terhadap Sanksi Pidana atas Zakat Tanpa Izin (Studi Kasus Adanya atau Tidakadanya pelanggaran UU No. 23 Tahun 2011 di BAZIS Jakarta Utara)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Fahmiyatus Shofa_FULL.pdf
  Restricted Access
8.86 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
Fahmiyatus Shofa_BAB 1 DAN 5.pdf
  Restricted Access
1.97 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.