Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2645
Title: Persepektif Hokum Islam Terhadap Pemasaran Produk Asuransi Syari'ah dan Asuransi Konvensional Secara Bersamaan
Authors: Sa'idah Sholihah, 09110538
Advisor: Ummi Khusnul Khatimah
Issue Date: 2014
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Seperti halnya bank, dalam asuransi juga ada asuransi yang syari'ah dan ada juga yang non syari'ah (konvensional). Letak perbedaan antara asuransi syari'ah dan konvensional adalah pada bagaimana resiko itu dikelola dan di tanggung, dan bagaimana dana asuransi syari'ah dikelola. Selain itu yang juga menjadi pembeda dengan asuransi konvensional adalah diterapkannya prinsip-prinsip Hukum Islam dalam asuransi Syari'ah. Para Ulama' berbeda pendapat menganai hukum asuransi Syari'ah, ada yang menghalalkan dan ada juga mengharamkan dengan alasan asuransi itu membicarakan sesuatu yang tidak pasti. Adapun hukum asuransi Konvensional ulama' sepakat bahwa hukurnnya adalah Haram karena didalamnya terdapat riba, maisir dan gharar yang mana Islam melarang ha! itu dalam bermuamalah. Di Indonesia ada beberapa perusahaan asuransi yang mana dalam satu perusahaan tersebut menyediakan dua produk asuransi Syari'ah dan Konvensional. Sedangkan hukum kedua produk tersebut jelas-jelas berbeda. Dengan berbedanya hukum produk asuransi tersebut bagaimana perusahaan itu memasarkan produknya tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif normatif, dengan pendekatan kualitatif. Data primer yang digunakan dalam bentuk company profile, serta hasil wawancara pribadi. Data sekunder bersumber dari buku-buku, koran, maj alah, wibesite, penelitian terdahulu , dan sumber-sumbet tertulis lainnya. Studi kasus yang penulis gunakan sebagai pendekatan penelitian adalah bertujuan untuk mempelajari serta menganalisa pemasaran produk asuransi Syari'ah dan konfensional di AJB Bumi Putra. Pada dasarnya pemasaran asuransi Syari'ah dan konvensional dilakukan secara terpisah, oleh agen yang juga berbeda. Yang mana agen-agen ini sudah ditraining sebelumnya. Namun para agen ini saling membantu meskipun pada dasamya mereka memasarkan produk yang berbeda. Awalnya mereka menawarkan produk mereka sendiri, asuransi konvensional misalnya, jika nasabah tidak tertarik dengan asuransi konvensional mereka menawarkan produk yang seharusnya dipasarkan oleh agen yang lain, yaitu asuransi Syari'ah. Dalam hal ini terjadilah pemasaran dua hal yang bebeda hukumnya. Islam melarang terjadinya pencampuran Dua hukum yang berbeda dalam satu kali transaksi. Dan jika itu terjadi maka hukum yang dikuatkan adalah hukum Hararnnya. Jadi pencampuran pemasaran produk asiransi Syari'ah dan konfensional yang dilakukan secara bersamaan adalah diharamkan.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2645
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
sa'idah sholihah _FULL.pdf
  Restricted Access
4.6 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.