Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2646
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorM. Nuzul Wibawa-
dc.contributor.authorSiti Chusnul Chotimah, 09110540-
dc.date.accessioned2023-05-15T03:22:34Z-
dc.date.available2023-05-15T03:22:34Z-
dc.date.issued2014-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2646-
dc.description.abstractKita masih banyak melihat banyaknya pekerja anak yang bekerja di jalanan sebagai pemulung, pengamen, pengemis selain itu banyak juga berita tentang anak-anak bekerja yang di eksploitasi oleh perusahaan. Dalam ha! irJ kondisi anak sangat memprihatinkan dan hak-hak anak sudah terabaikan, oleh karena itu negara dan undang􀀤undang harus memberi jaminan perlindungan terhadap anak yang bekerja. Masalah perlindungan anak bekerja itu lebih banyak diatur dalam undru:).g-undang ketenagakerjaan, yang membahas tentang perlindungan anak bekerja. Di dalam undang-undang ketenagakerjaan terdapat perlindungan khusus bagi anak yang bekerja, yang tercantum dalam Pasal 68 sampai pasal 75. Sedangkan di dalam hukum Islam perlindungan pekerja anak tersebut dijelaskan dalam bah khusus fiqh anak. Metode yang digunakan dalam penelitian tentang pekerja anak dibawah umur ini adalah dengan pengumpulan data riset lapangan (Field Research). Berhubungan dengan permasalahan skripsi ini un1uk menggali data digunakan metode: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode deskriptif normatif., untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh serta memaparkan peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan pelaksanaanya yang menyangkut dengan permasalahan-permasalahannya. Dari hasil penelitian yang di lakukan dapat diketahui bahwasanya masih banyak anak-anak yang bekerja baik yang masih sekolah atau tidak bersekolah. Mempekerjakan anak di bawah umur itu tidak diperbolehkan baik dalam pandangan hukum positif maupun hukum Islam. Perusahaan atau jenis bidang usaha lainnya boleh mempekerjakan a,1ak-anak apabila sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam hukum positif dan hukum islam. Dan persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam hukum positif dan hukum islam tidak !ah jauh berbeda, hanya perbedaan yang menonjol pada persepsi tentang kriteria anak itu sendiri, jika dalam hukum positif anak itu adalah yang berusia dibawah 18 tahun atau 21 tahun, sedangkan didalam hukum islam dilihat dari masa akil baligh nya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPekerja Anak di Bawah Umuren_US
dc.titleUnclang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Pekerja Anak Di Bawah Umur (Studi Kas􀀡s Di Pabrik Dompet Serdang Asri III)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
siti chusnul chotimah _FULL.pdf
  Restricted Access
8.16 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
siti chusnul chotimah _BAB 1 DAN 5.pdf
  Restricted Access
2.06 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.