Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2647
Title: Perspektif Hukum Islam Terhadap Zakat Harta Bagi Orang Kaya yang Berhutang
Authors: Siti Mualifah, 09110541
Advisor: Afidah Wahyuni
Issue Date: 2014
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Harta benda dan kekayaan pada dasarnya adalah milik Allah SWT. yang dianugrahkan kepada hambanya. Dialah yang menciptakan dan menganugrahkannya kepada manusia. Oleh karena itu Al-Qur'an banyak menjelaskan tentang masalah harta, di a..'1.taranya yang berkaitan dengan harta adalah masalah zakat. Kajian hukum Islam terhadap masalah zakat begitu banyak. Akan tetapi, tidak ada dalil yang secara tegas di dalam Al-Qur' an yang menjelaskan tentang jenis harta yang wajib dizakati dan syarat apa saja yang yang harus dipenuhi. Persoalan tersebut diserahkan kepada sunnah Nabi SAW yang bertanggung jawab menjelaskan Al-Qur'an dengan ucapan, perbuatan dan ketetapan beiiau. Dan beliau pula tentunya yang lebih faham tentang firman Allah SWT. Al-Qur'an hanya rnerumuskan apa yang wajib dizakati dengan rumusan yang sangat umum yaitu " kekayaan". Sesuatu yang dimiliki manusia yang berharga bisa disebut kekayaan, wajibkah bila cukup jumlahnya dan sangat dibutuhkan. Jumhur ulama sepakat bahwa syarat-syarat kekayaan wajib zakat haruslah, milik penuh, berkembang, cukup senisab, lebih dari kebutuhan, bebas dari hutang, dan berlalu satu tahun. Oleh karena itu, seiring dengan perkembangan zaman, problematika zakat kontemporer begitu banyak bermunculan. Seperti masalah zakat orang kaya yang berhutang untuk investasi, sebenarnya jika dia tidak mengembangkan usahanya, dia tidak akan mempunyai tanggungan hutang. Banyak di antara mereka yang tidak mengetahui apakah mereka wajib zakat atau tidak. Berangkat dari permasalahan ini, penulis tertarik untuk megkaji apa saja yang menjadi kriteria muzakki (orang yang wajib zakat) dan bagaimana pandangan uiama mengenai zakat pada harta orang yang berhutang dan orang kaya yang berhutang untuk investasi. Pada penelitian ini penulis mencoba menjawab segala permasalahan yang ada dengan merujuk pada pendapat para ulama fiqih. Data yang penulis gunakan yaitu data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen atau pustaka (library research). Dan pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari penelitian di atas dapat diketahui bahwa kriteria seorang muzakki ( orang yang wajib zakat) adalah muslim, baligh dan b􀁵rakal, merdeka, dan orang tersebut haruslah memilki jumlah kekayaan tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Jumhur fuqaha' berpendapat hahwa hutang merupakan penghalang seseorang itu wajib zakat atau mengurangi ketentuan wajibnya dalam kasus kekayaan yang tersimpan seperti emas, perak dan harta dagang. Akan tetapi mazhab Syafi'i berbeda pendapat, hutang yang menghabiskan harta yang akan dizakati dan mengurangi hitungan nisabnya tidaklah menggugurkan kewajiban zakat. Adapun hutang untuk investasi, hasil muktamar kedua tentang problematika zakat kontemporer yang diadakan di Kuwait bulan Dzulqa'dah 1409 HJ Juni 1989 M, menyatakan bahwa huiang-hutang itu dapat mencegah sebagian harta zakat lainnya, seperti harta pribadi maupun perusahaan.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2647
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SITI MUALIFAH _FULL.pdf
  Restricted Access
7.2 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.