Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2648
Title: Konsep Perjanjian Kerja Alih Daya (Outsourcing) dalam Undang-Undang No. 13 ahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Perspektif Hukum Islam
Authors: Siti Nurhalimah, 09110542
Advisor: Ummi Khusnul Khatimah
Issue Date: 2014
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Outsourcing merupakan suatu hubungan kerja dimana pekerja/buruh yang di pekerjakan di suatu perusahaan dengan system kontrak. Akan tetapi kontrak tersebut bukan diberikan oleh perusahaan pemberi kerja, melainkan oleh perusahaan pengerah tenaga kerja Dalam hal ini para pengusaha merasa aman dalam rangka efisiensi biaya produksi (cost of production) jika buruh yang di outsource adalah buruhnya perusahaan jasapekerja. Maka yang bertanggung jawab terhadap buruh outsource tadi adalah perusahaan jasa pekerja Berlandaskan pada suatu pandangan bahwa negara Indonesia merupakan sebuah negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, sudah sepantasnya kaum muslim Indonesia mengetahui bagaimana ajaran-ajaran Islam terkhusus dalam bidang muamalat yang meliputi perjanjian kerja dalam pandangan Islam. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis, yakni menjelaskan tentang konsep perjanjian dalam Undang-Undang No. 13 Tahon 2003 tentang Ketenagakerjaan kemudian dianalisis menuju kesimpulan dalam pandangan hukum Islam. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu cara pendekatan terhadap masalah yang diteliti yaitu perjanjian kerj a dalam Undang­Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kemudian dianalisis melalui perspektif hukum Islam. Berdasarkan kajian dan telaah data-data yang ada disimpulkan bahwa perjanjian kerja outsourcing dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menurut perspektith ukum Islam perlu adanya perbaikan dalam beberapa unsur yang berkaitan dengan ketentuan aturan-aturan sistem outsourcing antara lain: Perta.ma, outsourcing dalam praktiknya sering kali terdapat ketidak adilan dalam pengupahan. Sudah jelas dalam hukum Islam keadilan dijunjung tinggi dan menjadi landasan setiap penetapanh ukum. Kedua, Perjanjian kerja dalam hukum Islam lebih menekankan pada etika prilaku ekonomi, sedangkan perjanjian kerja dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih menekankan pada formalitast eknis. Ketiga, Perjanjian kerjad alam hukum Islam tidak hanya mengatur antara pemberi upah clan pekerja / buruh saja, akan tetapi lebih dari itu haruslah sesuai dengan ketentuan syar'i. Bekerja dalam pandangan Islam bias mengarah ke pada suatu perbuatan baik yang diridhoi Allah SWT, dan mendapatkan pahala bekerja dalam Islam bias menjadi suatu lbadah. Akan tetapi bisa juga mengarah kepadahal yang bisa menjadiperbuatandosa (maksiat).Seperti mendapatkan barang riba yang memang hukumnya haram mutlak dalam Islam.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2648
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SITI NUR HALIMAH _FULL.pdf
  Restricted Access
4.42 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.