Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2659
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Ummi Khusnul Khatimah | - |
dc.contributor.author | Siti Qamariah Tiflen, 10110576 | - |
dc.date.accessioned | 2023-05-15T06:21:23Z | - |
dc.date.available | 2023-05-15T06:21:23Z | - |
dc.date.issued | 2014 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2659 | - |
dc.description.abstract | Islam adalah agama yang universal dan sempurna. Hal ini dapat dibuktikan dari segala bentuk aturan-aturan yang sangat baik dalam agama Islam. Islam tidak hanya mengatur tentang ibadah saja, namun juga aqidah sebagai tatanan dan fondasi keimanan hingga muamalah yang mengatur antara manusia dengan sesama manusia. Muamalah artinya hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual-beli, utang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah dan sewa-menyewa. 1 Muamalah juga mernpakan tata cara atau peraturan dalam menghubungkan sesama manusia untuk memenuhi keperluan masing-masing yang berlandaskan syariat Islam yang melibatkan bidang ekonomi dan sosial keagamaan. Muamalah yang dimaksudkan ialah dalam bidang ekonomi yang menjadi tumpuan semua orang pemilik modal atau pemegang saham. Sehingga sebagai pengelola, manajer memiliki kewajiban memberikan informasi mengenai kondisi perusahaan kepada pemilik, tetapi dalam kenyataannya informasi yang disampaikan oleh manajer terkadang tidak sesuai dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Kondisi yang demikian dikenal sebagai informasi yang tidak simetris atau asimetri informasi. Dalam hal ini asimetri informasi antara manajemen (agent) dengan pemilik (principal) dapat memberikan kesempatan kepada manajer untuk melakukan manajemen laba. Usaha dalam bidang keagenan merupakan jasa perantara untuk melakukan transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan pelaku usaha yang satu dengan yang lain atau yang menghubungkan pelaku usaha dengan konsumen di pihak yang lain. Pihak yang memberi perintah disebut prinsipal, sedangkan pihak yang diminta untuk melakukan perbuatan hukum disebut agen. Ada berbagai sistem penjualan yang mengikat antara pihak prinsipal dengan keagenan salah satunya dengan sistem konsinyasi. Konsinyasi menu.rut kontrak kerjasama ini terdapat beberapa karakteristik pei:1anJian, yaitu perjanjian penitipan, perjanjian jual beli, perjanjian keagenan dan perjanjian distributor, mak:a perjanjian konsinyasi antara consignor dengan consignee tidak diatur secara khusus, tetapi terdapat di dalam masyarakat dan lahimya perjanjian ini berdasarkan asas kebebasan mengadakan perjanjian yang berlaku di dalam hukum perjanjian. Dalam kontrak kerjasama ini consignor sebagai produsen menitipkan barang atau produk kepada consignee untuk dijualkan dengan ketentuan setiap barang yang telah terjual, jumlah uang hasil penjualan barang tersebut disetor kepada si pemilik ( si penitip barang) dikurangi komisi yang telah disepakati. Dalam sebuah sistem konsinyasi sebelumnya pihak produsen mengirimkan seorang karyawan yang didelegasikan sebagai seorang Sales Promotion sekaligus menjadi distributor terhadap barang yang akan diperjualbelikan. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta | en_US |
dc.subject | Sales Promotion | en_US |
dc.subject | Konsinyasi | en_US |
dc.subject | Fikih Muamalah | en_US |
dc.title | Kedudukan Sales Promotion pada praktek penjualan konsinyasi prespektif fiqh muamalah | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
Appears in Collections: | Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Siti Qamariah Tiflen_FULL.pdf Restricted Access | 3.68 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.