Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2667
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorM. Nuzul Wibawa-
dc.contributor.authorSiti Aisa Suci, 1110604-
dc.date.accessioned2023-05-15T07:22:34Z-
dc.date.available2023-05-15T07:22:34Z-
dc.date.issued2015-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2667-
dc.description.abstractDi era reformasi kesadaran dan semangat untuk menerapkan lebih banyak lagi norma ajaran Islam melalui kekuasaan semakin tumbuh. Pengadilan Agama sebagai salah satu penegak keadilan di Indonesia telah membuktikan hal itu. Terutama setelah penerapan sistem peradilan di Indonesia satu atap dalam wadah Mahkamah Agung. Temyata kewenangan Peradilan Agama pun ada perubahan, dalam hal ini penanganan masalah ekonomi syarian menjadi kewenangan Peradilan Agama. Adapun prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut di lingkungan Pengadilan Agama dapat ditempuh dengan dua cara yaitu: diselesaikan melalui perdamaian, jika perdamaian tidak berhasil, maka harus diselesaikan melalui proses pengadilan sebagaimana mestinya. Hal yang menjadi pokok permasalahan skripsi ini adalah wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh Koperasi BMT Babussalam kepada PT. Permodalan BMT Ventura. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2010 PT. Permodalan BMT Ventura dan Koperasi BMT Babussalam membuat dan menandatangani Akad pembiayaan Mudharabah Muqayyadah yang disebut sebagai "Perjanjian Fasilitas Pembiayaan 1 Mei 201 0". Fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh PT. Permodalan BMT Ventura untuk keperluan modal kerja Koperasi BMT Babussalam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknis analis data, maka untuk jenis data normatif maupun empiris akan dilakukan dengan menganalisis isi. Hasil analis ini menunjukan bahwa akad mudharabah muqayyadah yaitu perjanjian akad yang dilakukan oleh PT Permodalan BMT Ventura dengan Koperasi BMT Babussalam sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab II Tentang Akad. Dalam kompilasi ini yang dimaksud dengan akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. Sedangkan mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal untuk melakukan usaha tertentu dengan bagi hasil. Dari hasil analis disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada perkara putusan No. 1695/Pdt.G/2012/PA JS, Majelis Hakim dalam putusannya tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan oleh PT Permodalan BMT Ventura terhadap Koperasi BMT Babussalam, hal ini dikarenakan Koperasi BMT Babussalam telah terbukti melakukan wanprestasi atas 2 (dua) perjanjian yang telah disepakati yaitu Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah No.081/Mudharabah Muqayyadah/PBMTN/2010 dan No.081/Mudarabah Muqayyadah/PBMTNII/2010.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPengadilan Agamaen_US
dc.subjectSengketa Ekonomi Syariahen_US
dc.subjectUU no.3 Tahun 2006en_US
dc.titlePeran Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Berdasarkan Undang­undang No. 3 Tahun 2006 (Studi Kasus Wanprestasi Pada PT. Permodalan BMT Ventura Dengan Koperasi BMT Babussalam)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Siti Aisa Suci_FULL.pdf7.28 MBAdobe PDFView/Open
Siti Aisa Suci_BAB 1 DAN 5.pdf
  Restricted Access
1.31 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.