Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2668
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAhmad Munif Suratmaputra-
dc.contributor.authorSiti Laela Maghfiroh, 11110605-
dc.date.accessioned2023-05-15T07:32:24Z-
dc.date.available2023-05-15T07:32:24Z-
dc.date.issued2015-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2668-
dc.description.abstractMuzara 'ah sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad dan para sahabat-sahabat, dan akad ini diperbolehkan oleh nabi untuk dilakukan bagi orang-orang yang mempunyai tanah apabila tidak bisa mengelola sendiri maka diserahkan kepada saudaranya untuk dikelola. Dalam praktiknya, sebenarnya muzara 'ah sudah menjadi tradisi masyarakat petani di pedesaan yang dikcnal istilah bagi hasil. Khususnya di tanah Jawa, praktik ini biasa disebut dcngan maro, mertelu dan mrapat. Penerapan sistem ini pada umumnya dapat dilihat pada masyarakat pedesaan yang hidupnya mengandalkan pertanian. Karena sistem ini akan membentuk kerjasama antara pemilik lahan dan petani penggarap yang didasari rasa persaudaraan antara kedua belah pihak, dan juga sangat membantu mereka yang memiliki lahan tapi tidak mempunyai waktu untuk menggarapnya dan mereka yang tidak memiliki lahan tapi memiliki keahlian dalam bertani. Namun dalam prakteknya, muzara 'ah menurut hukum islam maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil ini tidak sepenuhnya diterapkan oleh para pihak dalam perjanjian bagi hasil tanah pertanian tersebut, melainkan para pihak tersebut menggunakan kebiasaan atau hukum Adat dalam pelaksanaannya. Sehingga muncul beberapa pertanyaan, yaitu bagaimana praktek perjanjian bagi hasil pertanian padi (muzara 'ah) di desa tersebut? Latu bagaimana pendapat tokoh masyarakat setempat terhadap praktek bagi hasil pertanian (muzara 'ah)? Dan terakhir apakah praktek muzara 'ah tersebut sesuai dengan fiqih mu 'amalah dan UU No 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil? Dengan adanya fenomena seperti ini perlu ada penelitian tentang aplikasi muzara 'ah yang sesuai dengan syariat Islam dan kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil, dan dalam upaya maksud diatas perlu diadakan penelitian di masyarakat. Pada penelitian ini penulis melakukan penelitian di desa Batunyana Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Data yang penulis gunakan yaitu data primer yang diperoleh dari para penduduk setempat khususnya dari penggarap dan pemilik tanah dan juga para tokoh masyarakat setempat, serta data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen selama penelitian seperti buku-buku Agraria dan Hukum Adat, perundang-undangan mengenai perjanjian bagi hasil yaitu Undang-undang No 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil, serta dokumen-dokumen yang diperoleh dari desa Batunyana Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal, yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian bagi hasil pertanian (muzara 'ah). Dan pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Dari penelitian ini diketahui bahwa Pelaksanaan perjanjian bagi hasil pertanian (muzara 'ah) di desa Batunyana dilaksanakan menurut adat kebiasaan yang telah menjadi ketentuan hukum adat dan telah lama digunakan dan disetujui oleh masyarakat desa Batunyana. J uga menurut pendapat para tokoh masyarakat setempat, praktek perjanjian bagi hasil di desa Batunyana tidak pemah terjadi perselisihan, para pihak bekerjasama dengan sangat baik, saling percaya, dan saling ridha. Dimana perjanjian ini berjalan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak pada awal perjanjian, walaupun mereka hanya bersepakat melalui lisan tetapi mereka memegang kesepakatan atau perjanjian yang telah mereka sepakati, dan hal tersebut sesuai hukum adat yang sudah jadi kebiasaan di desa Batunyana, seperti batas waktu paroan dan juga pembagian hasil. Dan hal ini tidak melanggar norma-norma yang ada, baik agama maupun norma lainnya. Oleh karenanya tokoh masyarakat menyarankan agar sebaiknya masyarakat membuat kesepakatan perjanjian bagi hasil ini secara tertulis guna menghindari adanya persoalan hukum yang kelak terjadi dikemudian hari, demi menjadikan kerjasama yang aman dan damai. Dan praktek muziira 'ah yang dilakukan masyarakat Batunyana sudah sesuai, memenuhi rukun dan syarat muzara 'ah dalam akad muzara 'ah yang disebutkan dalam.fiqih mu 'amalah, akan tetapi belum sesuai dengan Undang-undang no 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectAplikasi Perjanjianen_US
dc.subjectBagi Hasil Pertanian (Muzara'ah)en_US
dc.subjectUU No. 2 Tahun 1960en_US
dc.titleAplikasi Sistem Bagi Hasil Pertanian (Muzara'ah) Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Bagi Hasil (Studi Kasus Desa Batunyana Kec. Bojong Kab. Tegal, Jawa Tengah)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Siti Laela Magfiroh_FULL.pdf
  Restricted Access
6.27 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
Siti Laela Magfiroh_BAB 1 DAN 5.pdf
  Restricted Access
1.64 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.