Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2669
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorM. Nuzul Wibawa-
dc.contributor.authorSiti Zubaidah, 12110657-
dc.date.accessioned2023-05-15T07:42:15Z-
dc.date.available2023-05-15T07:42:15Z-
dc.date.issued2015-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2669-
dc.description.abstractPenulisan skripsi 1m bertujuan untuk mengetahui lgaimanakah pembatalan perjanjian secara sepihak dalam suatu :rjanjian dan apa akibat-akibat jika kita membatalkan perjanjian cara sepihak dalam suatu perjanjian. Dengan menggunakan etode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. alam suatu perjanjian kesepakatan dalam perjanjian merupakan 􀀔rwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak dalam perjanjian engenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, tgaimana cara melaksanakannya, kapan harus di laksanakan, dan apa yang harus melaksanakan. Pada dasamya sebelum para pihak sampai pada kesepakatan .engenai hal-hal tersebut, maka salah satu atau lebih pihak dalam 􀀛rj anj ian tersebut akan menyampaikan <lulu suatu bentuk 􀀛myataan mengenai apa yang dikehendaki oleh pihak tersebut 􀀛ngan segala macam persyaratan yang mungkin dan di 􀀛rkenankan oleh hukum untuk di sepakati oleh para pihak. 2. yarat batal suatu perj anj ian diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata ang menyebutkan syarat agar suatu perjanjian dapat dibatalkan leh salah satu pihak adalah perjanjian harus timbal balik, terdapat ranprestasi, dan pembatalannya harus dimintakan kepada hakim. a pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat rsebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebut elanggar undang-undang, yakni pasal 1266 KUH Perdata tadi. Selain itu, pendapat pertimbangan lain dapat dilihat dari asan pembatalan perjanjian, jika pembatalan tersebut engandung kesewenang-wenangan, atau menggunakan posisi mmannya untuk memanfaatkan pos1s1 lemah (keadaan merugikan) pada pihak lawan, maka hal tersebut termasuk dal perbuatan melawan hukum, karena kesewenang-wenangan a, memanfaatkan posisi lemah atau keadaan merugikan dari pil la wan di luar dari pelaksanaan kewaj iban yang diatur dal perjanjian, sehingga bukan merupakan wanprestasi, namun lebih arah melanggar kewajiban hukumnya untuk selalu beritikad b dalam perjanjian.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectPemutusan Perjanjianen_US
dc.subjectAsuransien_US
dc.titleTinjauan Hokum Islam Terhadap Pemutusan Perjanjian Asuransi Oleh Pihak Tertanggung (Studi Kasus: Ajb - Bumiputera 1912 Kantor Cabang Syariah Ciputat Nomor Polis: 211300168395en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Siti Zuhaidah_FULL.pdf
  Restricted Access
7.37 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.