Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2670
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorM. Nuzul Wibawa-
dc.contributor.authorSitti Masithah, 11110608-
dc.date.accessioned2023-05-15T07:46:58Z-
dc.date.available2023-05-15T07:46:58Z-
dc.date.issued2015-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2670-
dc.description.abstractLatar Belakang masalah dari penelitian ini adalah Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia dan perekonomian terbesar di Asia Tenggara. Dana pensiun dikelola oleh PT Principal Indonesia, sebuah perusahaan yang memang bergerak di bidang dana pensiun, yang pemah mencoba mengembangkan dana pensiun dengan sistem syariah, yakni druia yang terkumpul akan diinvestasikan pada jenis-jenis usaha yang tidak melanggar kaidah Islam. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini 1) Bagaimana konsep dana pensiun sebagaiman diatur dalam Peraturan perundang-undangan dana pensiun, dan k<;msep dana pensiun sebagaimana diatur dalam Hukum Islam, 2) Bagaimana analisis komparatif ketentuan pengelolaan dana pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan hukum Islam?. Penelitian skripsi ini dengan metode penelitian kepustakaan (Library research). Hasil analisis dari dana pensiun menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program pensiun berdasarkan manfaat pensiun, sedangkan dana pensiun menurut Hukum Islam adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. kesamaannya pada kedua sistem ini, sama-sama mengelola program dana pensiun bagi masyarakat yang sudah tidak bekerja lagi agar mendapat tunjangan dimasa tuanya. Perbedaan yakni dari segi aspek hak peserta apabila peserta pensiun meninggal maka hak pensiun akan diserahkan kepada ahli warisnya sedangkan dalam Hukurn Islam ahli waris disebut dengan hibah muqayyadah, dari segi manfaat peserta, menu.rut perundang-undangan peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun, yang besarnya dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun sedangkan dalam Hukum Islam peserta berhak menarik dana miliknya dana pensiun syariah wajib menunaikannya, pada saat peserta bersangkutan mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, dan dari segi investasi menurut perundang-undangan investasi yang dilakukan tidak menggunakan akad salah satunya yaitu investasi deposito, sedangkan pada investasi syariah menggunakan investasi deposito syariah dengan menggunaka akad mudharabah. Kesimpulan penilitian ini adalah dalam pengelolaan dana pensiun konvensional dan dana pensiun syariah hams ada pemisahan yakni sistem dana pensiun syariM: · agar terhindar dari riba sedangkan dana pensiun konvensional pengelolaan yang berbasis bunga.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectDana Pensiunen_US
dc.subjectPeraturan Perundang-Undanganen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePengelolaan Dana Pensiun Menurut Peraturan Perundang-undangan dan Hukum Islamen_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Sitti Masithah_FULL.pdf
  Restricted Access
8.69 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
Sitti Masithah_BAB 1 DAN 5.pdf
  Restricted Access
1.38 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.