Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2671
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorM. Nuzul Wibawa-
dc.contributor.authorSyifa Fikriyah, 10110579-
dc.date.accessioned2023-05-15T07:51:07Z-
dc.date.available2023-05-15T07:51:07Z-
dc.date.issued2015-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2671-
dc.description.abstractLatar belakang penulisan skripsi ini adalah ketertarikan penulis terhadap tinjauan legalitas hukum positif dan hukum Islam terhadap jaminan dalam pembiayaan mudharabah serta gambaran tentang mekanisme penerapan jaminan dalam pembiayaan mudharabah pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penulis menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan survei ke PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk serta melakukan wawancara dan pengumpulan literatur­literatur kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan: pertama, penerapan jaminan dalam pembiayaan mudharabah telah mendapatkan legalitas hukum, baik menurut hukum positif maupun hukum Islam. Faktanya, telah dikeluarkannya Undang-undang No 21 Tahun 2008 tentang Bank Syari'ah yang menjelaskan pada pasal 23, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 tentang kebolehan agunan sebagai jaminan tambahan. Lebih lanjut Fatwa DSN No. 07 /DSN­MUI/IV /2000 juga memberikan kebolehan penerapan jaminan dalam pembiayaan mudharabah. Kedua, ada tiga tahapan yang dilakukan PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk pada penerapan jaminan dalam pembiayaan mudharabah yaitu pertama, permohonan pembiayaan oleh nasabah yang bersangkutan. Kedua, bank menentukan adanya jaminan bagi nasabah penerima pembiayaan mudharabah untuk mengantisipasi adanya moral hazard dan asymmetric information, yang bertujuan menjaga likuiditas dan penyelewengan terhadap perjanjian. Ketiga, jika mudharib tidak dapat mengembalikan modal beserta keuntungannya, maka bank akan meneliti penyebab mengapa mudharib mengalami kendala tersebut, jika kendala tersebut bukan merupakan kelalaian mudharib maka pihak bank akan memberikan kebijakan dengan cara rescheduling (penjadwalan kembali) pembiayaan, akan tetapi jika mudharib terbukti melakukan wanprestasi maka pihak bank akan menawarkan dahulu kepada mudhorib untuk ditebus, jika tidak bisa ditebus maka langkah selanjutnya barang jaminan dikuasai oleh Petugas Penagihan, maka segera dilakukan proses penjualan di muka umum (lelang).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectJaminanen_US
dc.subjectPembiayaan Mudharabahen_US
dc.titlePenerapan Jaminan Dalam Pembiayaan Mudharabah pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tok (Studi Kasus: PT. Bank Muamalat Indonesia Tok)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Syifa Fikriyah_FULL.pdf
  Restricted Access
4.79 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
Syifa Fikriyah_BAB 1 DAN 5.pdf
  Restricted Access
1.34 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.