Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2678
Title: Penerapan Penentuan Biaya Jjarah Pada Pembiayaan Rahn Dalam Sistem Gadai Syariah (Studi Kasus di Pegadaian Syariah JI. Kram.at Raya No.162 Jakarta Pusat)
Authors: Hariani, 12110625
Advisor: Romlah Widayati
Issue Date: 2016
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002 M, mengeluarkan fatwa Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa: Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Sedangkan dalam pelaksanaannya biaya sewa yang dikenakan pada nasabah akan berbeda bila jumlah pinjaman nasabah di bawah nilai pinjaman maksimum. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: PENERAPAN PENENTUAN BIAYA IJARAH PADA PEMBIA Y AAN RAHN DALAM SISTEM GAD AI SY ARIAH (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Kramat Raya Jakarta Pusat). Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di Pegadaian Syariah Kramat Raya Jakarta Pusat. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data­data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan biaya ijarah yang diterapkan Pegadaian Syariah Kramat Raya Jakarta sudah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor: 25/DSN­MUI/IW2002, perhitungan ijarah tidak didasarkan pada jumlah pinjaman nasabah melainkan dari nilai barang jaminan sendiri. Biaya ijarah = Nilai taksiran/ Rp. 10.000 x Tarifx Jumlah hari pinjaman/10 hari - (ljarah Asal x Prosentase Diskon ljarah ). Dan yang membedakan besar kecilnya diskon adalah besar kecilnya resiko yang akan diterima pihak Pegadaian Syariah, bila resiko itu lebih tinggi maka pemberian diskon akan semakin sedikit, begitupun sebaliknya bila resiko yang akan diterima pihak Pegadaian Syariah maka pemberian diskon akan semakin besar.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2678
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Hariani_FULL.pdf
  Restricted Access
4.43 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.