Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2724
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Ahmad Munif Suratmaputra | - |
dc.contributor.author | Dewi Ayu Sartika, 07210298 | - |
dc.date.accessioned | 2023-05-16T09:14:21Z | - |
dc.date.available | 2023-05-16T09:14:21Z | - |
dc.date.issued | 2012 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2724 | - |
dc.description.abstract | Adopsi atau pengangkatan anak sudah dikenal dan dikembangkan sebelum kerasulan nabi Muhammad Saw. Mahmud Syaltut menjelaskan, bahwa tradisi pengangkatan anak sebenamya sudah dikenal sebelum Islam datang, seperti pada masa bangsa Yunani, Romawi, Indian dan berbagai bangsa zaman kuno lainnya. Dalam penelitian ini akan dibahas konsep al-Qur-an mengenai adopsi anak, Persoalan adopsi dan lingkar pemasalahannya termasuk hal yang penting untuk dibahas, maka penulis membatasi permasalahan tersebut pada seputar masalah adopsi dengan mengangkat ayat Al-Qur'an yang telah memberikan isyarat pengertian tentang hal tersebut, yakni terdapat pada surat Al-Ahzab ayat 4, 5 dan 40. Penulis ingin memberikan gambaran mengenai masalah pelarangan adopsi dalam Al-Qur'an yang dapat dijadikan landasan pelarangan melakukan adopsi, dan dibantu dengan pendapat para mufassir dalam penafsiran ayat di atas. Adopsi adalah seseorang yang mengangkat anak, yang diketahuinya bahwa anak itu termasuk anak orang lain. kemudian ia memperlakukan anak tersebut sama dengan anak kandungnya, baik dari segi kasih sayang maupun nafkahnya (biaya hidup ), tanpa ia memandang perbedaan (meskipun demikian) tetapi agama tidak menganggap sebagai anak kandungnya, karena itu tidak boleh disamakan statusnya dengan anak kandungnya Dalam masyarakat dijumpai ada dua jenis praktek adopsi, yaitu mutlak dan tidak mutlak. Adopsi mutlak adalah mengangkat sepenuhnya anak orang lain menjadi anak kandung dengan berbagai implikasi hukumnya. Dalam hal ini, anak dibenarkan mempunyai hak dan kewajiban persis sebagaimana anak kandung. Adopsi tidak mutlak adalah mengangkat seseorang sebagai anak, namun dia tetap dianggap sebagai anak kandung orangtuanya sendiri, sehingga secara hukum tidak sepenuhnya mempunyai hak dan kewajiban sebagai anak kandung. Islam mengharamkan praktek adopsi jahiliyah atau adopsi mutlak yaitu pengambilan anak yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak yang jelas nasabnya, kemudian anak itu dinasabkan kepada dirinya yang disebut sebagai tabanni, dalam pengertian lain tabanni adalah seseorang laki-laki atau perempuan yang dengan sengaja menasabkan seorang anak kepada dirinya padahal anak tersebut sudah punya nasab yang jelas pada orang tua kandungnya. Anak Adopsi atau Angkat yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam adlah anak orang lain yang diperlakukan sebagai anak sendiri dalam segi kecintaan, kasih sayang, pemeliharaan, pendidikan dan tanggungjawab lainnya berdasarkan proses hukum yang sah dan tidak mengganggu status nasabnya. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta | en_US |
dc.subject | Adopsi | en_US |
dc.subject | Perspektif Al-Qur'an | en_US |
dc.title | Adopsi Dalam Perspektif Al-Qur'an ( Telaah penafsiran surah Al-ahzab ayat 4, 5 dan 40) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
Appears in Collections: | Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Dewi Ayu Sartika-FULL.pdf Restricted Access | 8.29 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy | |
Dewi Ayu Sartika-BAB 1 DAN 5.pdf Restricted Access | 1.8 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.