Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2767
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Muhammad Ulinnuha | - |
dc.contributor.author | Khoirun Nasiha, 09210380 | - |
dc.date.accessioned | 2023-05-17T08:24:00Z | - |
dc.date.available | 2023-05-17T08:24:00Z | - |
dc.date.issued | 2014 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2767 | - |
dc.description.abstract | Skripsi ini mengungkapkan kebiasaan yang dilakukan dikalangan masyarakat, yakni transaksi utang piutang. Walaupun transaksi utang piutang sering terjadi di kalangan masyarakat, namun banyak dari mereka yang tidak mengetahui aturan atau tata cara dalam melaksanak:an transaksi utang piutang tersebut. Dari sini penulis mengungkapkan bagaimana transaksi utang piutang bisa ditegakkan dengan baik dan benar dengan pedoman Al-Qur'an. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan library research (penelitian kepustakaan). Sumber primer yang digunakan penulis adalah Al-Qur'an DEPAG (Departemen Agama). Dengan dilengkapi sumber skunder yakni kitab-kitab hadits dan tafsir berupa Tafsir alÂMaraghi karya Imam Musthafil Al-Maraghi, Tafsir fi Zhilalil Qur'an karya Sayyid Qutub, Tafsir Ibnu Katsir karya Ibnu Katsi r, Tafsir Al-Mishbah karya M.Quraisy Shiha b dan beberapa tafsir lainnya. Data tersebut dikumpulkan dengan metode dokumentatif dan dianalisis menggunakan metode content analisis dengan pendckatan tafsir tematik. Hasil penelitian ini yang menyatakan bahwa agar tidak terjadi kecurangan yang dilakukan orang yang memberi utang atau pengurangan saat membayar utang, maka dari itu utang piutang hendaknya ditulis dan terdapat saksi ketika melakukan transaksi tersebut. Seperti yang tercantum dalam Firman Ailah SWT (QS. Al-Baqarah [2]: 282). Penulisan utang dan saksi dalam transaksi utang piutang juga untuk berjaga-jaga dan berhati-hati kalau sewaktu-waktu orang yang berutang atau orang yang mengutangi lupa berapa besar utang-utangnya. Seseorang yang berutang juga hams mengetahui hukum dalam transaksi utang piutang tersebut. Orang yang berutang hendak:lah cakap dalam hal mua'malah. Anak kecil yang masih dalam perwalian tidak boleh melakukan transaksi utang piutang. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta | en_US |
dc.subject | Utang Piutang | en_US |
dc.subject | Perspektif Al-Qur'an | en_US |
dc.title | Utang Piutang Dalam Perspektif Al-Qur'an (Kajian Tafsir Tematik) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
Appears in Collections: | Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Khoirun Nisa_FULL.pdf Restricted Access | 8 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy | |
Khoirun Nisa_BAB 1 DAN 5.pdf Restricted Access | 2.52 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.