Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/277
Title: Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Dalam Pasal 4 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001
Kajian Perspektif Hukum Islam
Authors: Abdul Kahar, 211610103
Advisor: Jaih Mubarak
Asep Saepuddin Jahar
Issue Date: 2015
Publisher: Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Sebenarnya Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan yang melimpah ruah dari sumber daya alam; Areal hutan paling luas di dunia, Tanahnya subur, alamnya indah, dan potensi kekayaan lautnya besar. Di darat terkandung barang tambang emas, nikel, timah, tembaga, batubara dan sebagainya, di bawah perut bumi tersimpan minyak dan gas bumi (Migas) yang cukup besar. Tapi ironi, kekayaan yang melimpah ruah ini, tidak dapat dinikmati seluruh rakyat. Penyebabnya, karena pengelolaan sumber daya alam terutama sektor migas tidak dikuasai dan dikelola maksimal oleh Negara untuk kesejahteraan rakyat, bahkan Negara menyerahkannya kepada korporasi raksasa asing. Buktinya, kelahiran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak terlepas dari kepentingan asing untuk menguasai sumber daya alam Indonesia disektor migas. Seharusnya Negara berdaulat menguasai dan mengelola Migas berdasarkan UUD 1945 pasal 33 yang telah menjamin kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat, tapi justru dikhianati oleh pemerintah. Berdasarkan analisa yang menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Bahts fî al-maktabât/library research). maka diperoleh literatur data yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam khususnya terkait pengelolaan Migas, baik data faktual (wâqi’), proses penggalian dan penetapan hukum (istinbâth), hukum Islam (natîjah), maupun data berupa nash-nash Al-Quran, as-Sunnah, dan literatur-literatur yang ditulis oleh para ulama, pemikir dan ekonom Islam. Selanjutnya, dianalisis menggunakan metode deskriptif komparatif analisis, yaitu mendeskripsikan segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan migas dan mensistematisasikannya serta membandingkan berbagai sumber dan literatur kemudian dengan keyakinan dan kerangka teori tertentu diambillah kesimpulan yang benar, akurat, tajam dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan metode penelitian ini, diperoleh hasil bahwa pengelolaan Migas di Indonesia berdasarkan UU Migas No. 22/2001, adalah bertujuan memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional, dan migas ini adalah hak milik Negara namun tidak berdaulat dalam pengelolaan, serta adanya jaminan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian migas di seluruh wilayah. Ini berbeda dengan konsep pengelolaan migas dalam persfektif hukum Islam, yaitu bertujuan memberikan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, dan migas ini adalah hak milik rakyat yang harus dimonopoli Negara dan berdaulat dalam pengelolaannya, serta menjamin pendistribusiannya kepada setiap individu rakyat bukan secara akumulatif. Pada aspek penerimaan, pengelolaan sumber daya alam persfektif hukum Islam pada sektor Migas mampu menyumbangkan pemasukan untuk kas Negara sekitar Rp. 613,9 triliun per tahun atau 37% dari Rp. 1.661,1 triliun target APBNP 2014. Jika diasumsikan, sekitar 115.000.000 (seratus lima belas juta) jiwa, penduduk di Indonesia adalah fakir miskin dan anak terlantar, setelah dihitung membutuhkan biaya santunan sebesar 251,9 triliun, maka Negara cukup menutupinya dari pemasukan sektor migas, bahkan mampu menutupi dua kali lipatnya. Namun ini hanya bisa tercapai dan dinikmati oleh seluruh rakyat, bila migas dikelola dalam persfektif hukum Islam.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/277
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
211610103 (Abdul Kahar).pdf
  Restricted Access
Tesis-21161010310.86 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.