Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/288
Title: Standar Kemiskinan Dan Solusi Penanggulangannya Studi Perbandingan Menurut Fikih Dan Regulasi di Indonesia
Authors: Eva Dianawati, 212610140
Advisor: Jaih Mubarak
Ahmad Fudhail
Issue Date: 2016
Publisher: Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Kemiskinan memiliki pengertian, parameter, dan standar yang beragam. Dari sudut pandang Islam para ulama mendefinisikan dan mengukur kemiskinan dengan berbagai pengertian dan ukuran. Adanya perbedaan pendapat ini dikarenakan term kemiskinan dalam Al-Quran dan hadits, yaitu “fakir” dan “miskin” memiliki banyak arti. Hal ini membuka peluang ragam penafsiran dari para ulama. Begitu juga dari sudut pandang regulasi di Indonesia, banyak definisi, standard dan parameter kemiskinan. UU No. 13 tahun 2011, tentang Penanganan Fakir Miskin, tidak spesifik menjelaskan kriteria fakir miskin. BPS (Badan Pusat Statistik), BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), Bapenas, sebagai unsur pemerintah yang berwenang merumuskan definisi, parameter dan standar kemiskinan juga berbeda pendapat. Cara mengatasi kemiskinan juga bermacam-macam. Zakat, infak dan shadaqah sebagai salah satu instrument keuangan Islam dianggap mampu memberi andil menanggulangi kemiskinan. Begitu juga dari segi pribadi yang bersangkutan, Islam mendorong seseorang agar rajin bekerja agar tidak miskin. Program pengentasan kemiskinan bermacam-macam, ada pemberian KUR (Kredit Usaha Rakya), Raskin (Beras Miskin), Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), Bantuan Siswa Miskin dan sebagainya. Perbedaan penentuan kriteria kemiskinan menurut Islam dan regulasi di Indonesia menujukkan pintu ijtihad sangat terbuka. Inilah yang mendorong penulis melakukan penelitian perbandingan dalam tesis ini. Melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu pengumpulan bahan pustaka baik dari buku, majalah, jurnal dan sumber-sumber tertulis lain yang mempunyai relevansi dengan bidang penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengertian, standard dan parameter kemiskinan menurut ketentuan Islam memiliki perbedaan. Madzhab Syâfi'î tidak menentukan standar kuantitatif untuk kemiskinan. Kemiskinan ukurannya hanyalah kebutuhan. Selama mereka tidak mampu menutup 50% kebutuhan pokoknya, maka disebut fakir. Apabila hanya mampu menutup 70% dari kebutuhan pokoknya maka dikategorikan miskin. Sedangkan menurut Madzhab Hanâfî, standard kualitatifnya berbalik dengan Madzhab Syâfi'î. Kondisi miskin lebih parah daripada fakir. Sedangkan standar kuantitatifnya adalah satu nisab zakat atau setara 85 gram emas saat ini. Sedangkan BPS dan BKKBN merumuskan konsep dan standard kemiskinan dengan konsep ekonomi. Kemiskinan dikonseptualisasikan sebagai ketidakmampuan dalam memenuhi konsumsi kebutuhan dasar yang rumusannya disesuaikan kondisi daerah masing-masing.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/288
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Eva Dianawati (212610140).pdf
  Restricted Access
Tesis-2126101403.9 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.